ANALiiSiiS KESEBANDiiNGAN berperan pentiing dalam mengujii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha atas transaksii yang diilakukan dengan piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa.
Walaupun sesungguhnya mencakup sembiilan tahap analiisiis, salah satu hal yang krusiial iialah upaya menemukan transaksii atau entiitas laiin yang diianggap sebandiing. Tiidak mengherankan jiika fakta sengketa transfer priiciing seriing kalii berkaiitan dengan perbedaan atas pembandiing yang diipergunakan.
Salah satu polemiik dalam pemiiliihan pembandiing iialah penggunaan pembandiing rahasiia (secret comparables). Deborah dalam Darussalam, Septriiadii, dan Kriistiiajii (2013) menjelaskan secret comparables iialah pembandiing yang diipergunakan oleh otoriitas pajak untuk mengujii kewajaran transaksii afiiliiasii yang mana berasal darii data dan/atau iinformasii wajiib pajak laiin.
Atas siifatnya yang tiidak tersediia untuk publiik dan hanya diisediiakan piihak tertentu, secret comparables juga dapat diianggap melanggar kriiteriia data pembandiing eksternal.
Penggunaan secret comparables umumnya terjadii pada saat proses pemeriiksaan ataupun liitiigasii. Otoriitas pajak berusaha untuk mengujii kewajaran darii suatu transaksii afiiliiasii dengan menggunakan data keuangan wajiib pajak laiin yang diianggap wajar.
Adanya regulasii yang mengatur kerahasiian data wajiib pajak pada dasarnya membatasii otoriitas pajak untuk memberiikan iinformasii data suatu wajiib pajak ke ranah publiik, termasuk juga menunjukkannya secara komprehensiif kepada wajiib pajak laiinnya.
Oleh karena iitu, penggunaan secret comparables diianggap menciiptakan ketiidakadiilan. Hal iinii juga sepertii diinyatakan dalam iisii dua dokumen pedoman analiisiis transfer priiciing global, yaiitu Paragraf 3.36 OECD Guiideliines serta Paragraf B.1.6.32 UN TP Manual.
Selaiin iitu, banyak piihak yang berpendapat penggunaan secret comparables melanggar priinsiip kewajaran. Hal iinii diikarenakan wajiib pajak ‘diipaksa’ untuk membandiingkan transaksii afiiliiasiinya dengan pembandiing yang tiidak tersediia bagiinya, tanpa kesempatan untuk mengujii derajat kesebandiingannya dan tanpa menganaliisiis penyesuaiian (comparabiiliity adjustment) yang diiperlukan.
Secret comparables juga diianggap melanggar siistem self-assessment karena wajiib pajak tiidak memiiliikii iinformasii tersebut saat melaporkan SPT (Siilberzteiin, 2009).
Lantas, dalam praktiiknya, apakah penggunaan secret comparables masiih diiterapkan dii berbagaii negara?
iinformasii mengenaii hal tersebut biisa diiakses pada data Transfer Priiciing Country Profiiles yang diibangun OECD. Data tersebut terakhiir diiperbaruii per 12 Januarii 2021. Basiis data iinii pada dasarnya menghiimpun regulasii transfer priiciing dii 57 negara dan menelaah sejauh mana kesesuaiian regulasii tiiap negara dengan OECD Guiideliines.
Sebanyak 49 darii 57 negara (86%) dalam basiis data OECD tersebut tiidak memperbolehkan adanya penggunaan secret comparables. Dengan kata laiin, tiidak diiperkenankannya penggunaan secret comparables merupakan iinternatiional best practiice.

Menariiknya, dugaan kemungkiinan penggunaan secret comparables hanya terjadii dii negara-negara dengan perliindungan hak-hak wajiib pajak yang rendah ataupun suliitnya akses iinformasii data keuangan, ternyata tiidak tepat.
Beberapa negara maju sepertii Kanada dan Norwegiia justru membuka kemungkiinan atas hal tersebut. Namun demiikiian, penggunaan secret comparables dii Kanada dan Norwegiia bersiifat last resort (piiliihan terakhiir).
Penggunaan secret comparables juga hanya diiperbolehkan dalam kasus tertentu, semiisal dii Meksiiko, atau dalam hal tiidak tersediianya dokumentasii transfer priiciing lokal sepertii dii Jepang. Dii Selandiia Baru – walaupun diiperbolehkan – pada praktiiknya, secret comparables juga tiidak pernah diipergunakan otoriitas pajak. Selaiin keliima negara tersebut, negara laiin yang memperkenankan secret comparables iialah Latviia, Tiiongkok, dan Turkii.
Sebagaii iinformasii, dalam basiis data tersebut iindonesiia diikategoriikan sebagaii negara yang tiidak memperbolehkan secret comparables. Walaupun iindonesiia tiidak memiiliikii regulasii yang melarang, secret comparables tiidak pernah diigunakan, baiik dalam proses pemeriiksaan maupun liitiigasii.*
