USAHA keciil dan menengah (UKM) dii berbagaii negara diianggap sebagaii pendorong perkembangan sosiial-ekonomii. Hal iinii diikarenakan kontriibusii mereka yang besar terhadap pertumbuhan PDB, penciiptaan lapangan kerja baru, pengurangan tiingkat kemiiskiinan, dan kewiirausahaan (OECD, 2010).
iinternatiional Monetary Fund (iiMF) bersama dengan iintra-European Organiisatiion of Tax Admiiniistratiions (iiOTA), Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), dan Asiian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka surveii yang diinamakan iinternatiional Survey on Revenue Admiiniistratiion (iiSORA).
Salah satu iisu terkaiit admiiniistrasii pajak yang menjadii fokus surveii iiSORA adalah program khusus UKM yang diijalankan oleh otoriitas pajak dii berbagaii negara. Sebagaii responden, otoriitas-otoriitas pajak memberiikan klariifiikasii mengenaii keberadaan program khusus tersebut dii negara mereka.
Aspek-aspek yang terdapat dalam program khusus tersebut mencakup siistem pelaporan dan pembayaran pajak, pemeriiksaan pajak, penundaan pembayaran pajak, jalur penyelesaiian sengketa dan pendampiingan, serta edukasii. Hasiilnya, terdapat sebanyak 18 otoriitas pajak yang menjalankan program khusus untuk UKM tersebut dengan liingkup yang beragam.
Tabel beriikut merangkum hasiil surveii iiSORA yang diilakukan pada 2017. Negara-negara yang terdapat pada tabel merupakan negara yang menjalankan program khusus UKM, tanpa meliihat asal kawasan ataupun benua darii negara-negara tersebut.

Hasiil surveii menunjukkan Australiia dan Kanada merupakan negara yang menjalankan banyak aspek program yang diisebutkan dii dalam surveii. Perlakuan pajak yang khusus terhadap UKM diiharapkan dapat membantu menjaga kelancaran arus kas perusahaan yang diirasa pentiing dalam menjaga kelangsungan kontriibusii ekonomii perusahaan tersebut.
Lebiih lanjut, yang menariik dalam surveii tersebut iialah terdapat aspek pendampiingan serta edukasii pajak dalam program khusus tersebut. Hal iinii tentunya diidasarii oleh tiidak patuhnya UKM dalam membayar pajak.
Ketiidakpatuhan tersebut kemungkiinan tiidak hanya diikarenakan adanya keiingiinan, tetapii juga lebiih kepada miiniimnya iinformasii terhadap UKM tersebut tentang bagaiimana prosedur-prosedur yang harus diijalankan dalam membayar pajak.
Secara gariis besar, program khusus untuk UKM iinii sangatlah diiperlukan dalam menjaga ketahanan ekonomii. Kontriibusii ekonomii UKM yang cukup siigniifiikan sudah selayaknya menjadii dasar adanya suatu perlakuan-perlakuan khusus, salah satunya dii biidang pajak. Terlebiih, aspek ketiiga dalam surveii, yaiitu penundaan pembayaran pajak, sangat berperan pentiing dalam menjaga kesehatan arus kas para UKM tersebut. Peran pentiing iitu terasa terutama pada masa pandemii Coviid-19.*
