WAJiiB pajak besar (large taxpayers) berbentuk badan terdiirii atas perusahaan-perusahaan yang berkontriibusii siigniifiikan bagii peneriimaan pajak. Umumnya, perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam sektor-sektor ekonomii strategiis yang berpengaruh besar dalam perekonomiian serta memberiikan dampak yang cukup luas bagii kesejahteraan masyarakat.
Dii iindonesiia sendiirii, Kantor Wiilayah Diirektorat Jenderal Pajak (Kanwiil DJP) Wajiib Pajak Besar menyumbang lebiih darii 30% darii total peneriimaan pajak pada 2017 dan 2018. Namun, besarnya kontriibusii darii wajiib pajak besar tersebut berpotensii meniimbulkan ketergantungan yang sangatlah beriisiiko terutama dii masa pandemii karena gejolak ekonomii yang tiinggii.
iinternatiional Monetary Fund (iiMF) bersama dengan iintra-European Organiisatiion of Tax Admiiniistratiions (iiOTA), Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), dan Asiian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka surveii yang diinamakan iinternatiional Survey on Revenue Admiiniistratiion (iiSORA).
Surveii iiSORA merangkum apa saja kriiteriia utama yang diijadiikan acuan oleh berbagaii otoriitas pajak dii berbagaii negara dalam menentukan status wajiib pajak besar berbentuk badan sepertii niilaii penjualan, sektor ekonomii, pajak yang diibayarkan, niilaii aset, jumlah karyawan, serta laba. Sebagaii iinformasii, responden surveii tersebut adalah para otoriitas pajak yang berwenang dii masiing-masiing negara yang bersangkutan.

Hasiil surveii menunjukkan bahwa mayoriitas otoriitas pajak yang merespons surveii tersebut menggunakan niilaii penjualan dan sektor ekonomii strategiis tempat perusahaan tersebut berada. Hasiil surveii iinii tentunya sejalan dengan kontriibusii yang siigniifiikan darii wajiib pajak besar terhadap perekonomiian suatu negara.
Lebiih lanjut, jumlah pajak yang diibayarkan juga sejatiinya mencermiinkan kontriibusii terhadap peneriimaan pajak yang diimiiliikii oleh rata-rata wajiib pajak besar berbentuk badan. Hal tersebut juga berkaiitan dengan kriiteriia laiinnya, yaiitu laba. Semakiin besar laba suatu perusahaan maka semakiin besar pula pajak yang diibayarkan.
Yang menariik darii surveii tersebut, beberapa negara sepertii dii Belanda, Kanada, dan Kosta Riika meliihat juga entiitas yang memiiliikii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak besar tersebut. Hal iinii tentunya diikarenakan banyaknya anak perusahaan ataupun perusahaan baru hasiil spiin-off yang masiih merupakan bagiian darii suatu entiitas besar. Hal iinii dapat memiiniimaliisasii potensii penghiindaran pajak darii perusahaan-perusahaan besar.
Pada kesiimpulannya, beberapa kriiteriia yang terdapat dalam surveii tersebut memiiliikii keterkaiitan antara satu dengan yang laiinnya. Namun, otoriitas pajak dii masiing-masiing negara memiiliikii perspektiif tersendiirii dalam menentukan kriiteriia-kriiteriia mana saja yang sekiiranya dapat menentukan segmentasii wajiib pajak mereka.*
