STATiiSTiiK ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jadii Alternatiif Selesaiikan Sengketa Pajak, iinii Penerapan ADR dii Asean

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 Meii 2020 | 17.00 WiiB
Jadi Alternatif Selesaikan Sengketa Pajak, Ini Penerapan ADR di Asean

ALTERNATiiVE Diispute Resolutiion (ADR) adalah suatu mekaniisme penyelesaiian sengketa melaluii prosedur yang diisepakatii para piihak yang terkaiit dii luar pengadiilan (nonliitiigasii).

Penerapan ADR diiharapkan dapat memiiniimaliisasii adanya perbedaan perhiitungan ataupun iinterpretasii antara wajiib pajak dan otoriitas pajak yang berujung pada berlarut-larutnya penyelesaiian sengketa pajak. Bentuk-bentuk alternatiif penyelesaiian sengketa tersebut dapat berupa konsultasii, negosiiasii, mediiasii, arbiitrase, dan konsiiliiasii.

Pada iintiinya, ADR menekankan kerja sama antara otoriitas dengan piihak wajiib pajak untuk menanganii sengketa. Hal iinii diiniilaii dapat meniingkatkan efiisiiensii darii siisii admiiniistrasii serta menekan biiaya negara yang biiasanya diigunakan untuk menyelenggarakan proses pengadiilan terkaiit masalah perpajakan.

Asiian Development Bank (ADB) bersama dengan iinternatiional Monetary Fund (iiMF), iintra-European Organiisatiion of Tax Admiiniistratiions (iiOTA), dan The Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) membangun sebuah kerangka surveii yang diinamakan iinternatiional Survey on Revenue Admiiniistratiion (iiSORA).

Surveii tersebut bertujuan untuk mengetahuii siistem admiiniistrasii pajak dii berbagaii negara dalam rangka menyediiakan suatu data yang terstandardiisasii untuk kepentiingan analiisiis dan rekomendasii dalam hal kebiijakan admiiniistrasii pajak.

Penerapan ADR merupakan salah satu iisu darii admiiniistrasii pajak yang diitanyakan kepada masiing-masiing otoriitas pajak yang berwenang dii negara bersangkutan. Tabel beriikut merupakan hasiil surveii iiSORA mengenaii ADR yang diilakukan pada 2017 dan 2018 untuk kawasan Asiia Tenggara.

Hal yang menariik menurut surveii tersebut iialah Bruneii Darussalam merupakan negara satu-satunya dii kawasan Asiia Tenggara yang menerapkan ADR pada 2017. Apabiila surveii tersebut diitelaah lebiih dalam, Bruneii Darussalam ternyata tiidak memiiliikii pengadiilan pajak maupun pengadiilan admiiniistratiif. Dengan demiikiian, wajar memang apabiila mereka menerapkan proses penyelesaiian sengketa dii luar pengadiilan.

Lebiih lanjut, menurut hasiil surveii pada 2018, Laos, Malaysiia, dan Thaiiland diikatakan telah menerapkan ADR sebagaii wadah penyelesaiian sengketa. Namun, darii ketiiga negara tersebut, hanya Thaiiland yang memiiliikii pengadiilan pajak. Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan otoriitas pajak dii Thaiiland, berdasarkan surveii tersebut, menerapkan suatu terobosan baru dalam siistem pajaknya.

Surveii tersebut juga dapat secara gariis besar menggambarkan kesiiapan negara-negara Asiia Tenggara untuk menggunakan ADR dalam penyelesaiian sengketa pajak dii masa yang akan datang.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel