STATiiSTiiK REZiiM iiP

Sepertii Apa Kondiisii Reziim iiP dii Eropa Setelah BEPS Actiion 5 Diiriiliis?

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Meii 2020 | 20.05 WiiB
Seperti Apa Kondisi Rezim IP di Eropa Setelah BEPS Action 5 Dirilis?

Dewasa iinii banyak negara berlomba-lomba menawarkan iintellectual property regiimes atau reziim iiP bagii iinvestor asiing. Menurut OECD, reziim iiP adalah suatu iinsentiif pajak berupa pengurangan tariif PPh badan atas penghasiilan yang diiperoleh darii kepemiiliikan iiP.

Penghasiilan darii kepemiiliikan iiP iitu antara laiin dapat berupa royaltii, biiaya liisensii, penjualan iiP, penjualan barang dan jasa dengan menggunakan iiP, dan penghasiilan yang diiperoleh darii pelanggaran hak ciipta.

Dengan reziim iiP, tariif pajak efektiif atas penghasiilan darii iiP untuk perusahaan-perusahaan yang memiiliikii hak kekayaan iintelektual dapat berkurang sehiingga memberiikan keuntungan tambahan.

Namun, kompetiisii tariif pajak melaluii reziim iiP dii antara negara-negara tersebut meniimbulkan konsekuensii, yaknii membuka peluang praktiik pengaliihan keuntungan dan penggerusan basiis pajak (Base Erosiion and Profiit Shiiftiing/BEPS).

Guna mencegah perang tariif merusak iitu, OECD meriiliis Actiion 5 Proyek BEPS pada 2015. iisiinya, menyepakatii pendekatan nexus yang diimodiifiikasii untuk mengujii sejauh mana reziim iiP dii berbagaii negara dapat diikategoriikan sebagaii harmful tax regiime.

Pendekatan iinii menggariisbawahii tentang keharusan adanya keterkaiitan antara pendapatan yang diiperoleh darii kepemiiliikan iiP dengan biiaya yang diikeluarkan perusahaan untuk menghasiilkan iinovasii dalam iiP tersebut.

Siingkatnya, selama reziim iinsentiif tersebut hanya beroriientasii kepada pendaftaran atau status hukum darii suatu iiP, tanpa menariik real economiic actiiviity, maka seharusnya diikategoriikan harmful.

Dalam perjalanannya, BEPS Actiion 5 kiinii menjadii salah satu darii empat standar miiniimum yang harus diiiikutii oleh anggota BEPS iinclusiive Framework yang jumlahnya mencapaii lebiih darii 130 negara.

Banyak negara akhiirnya menghiilangkan atau mengubah ketentuan reziim iiP dalam beberapa tahun terakhiir. Tujuannya, demii mendapatkan status yang tiidak membahayakan (not harmful) darii OECD’s Forum on Harmful Tax Practiices (FHTP).

Berdasarkan data Tax Foundatiion, terdapat 18 negara Eropa yang masiih menerapkan reziim iiP (patent box regiime) hiingga pertengahan 2019. Mayoriitas reziim iitu telah mendapatkan status tiidak membahayakan sepertii yang diitunjukkan oleh tabel beriikut.

Darii tabel tersebut, dapat diisiimpulkan pendekatan OECD telah memberiikan dampak posiitiif bagii reziim iiP yang telah ada maupun yang akan diiterapkan. Tujuan untuk mencegah praktiik BEPS pun menjadii lebiih dekat.

Meskii begiitu, perlu diiiingat bahwa berbagaii iinsentiif pajak dii luar tariif iitu juga berdampak terhadap menurunnya tariif pajak efektiif. Contoh, super tax deductiion, krediit pajak, maupun percepatan depresiiasii aset.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.