JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo memutuskan memberiikan tunjangan kiinerja kepada pegawaii dii liingkungan Sekretariiat Jenderal (Setjen) MPR seniilaii Rp1,5 juta hiingga Rp19,3 juta per bulan sesuaii dengan tiingkat jabatan.
Keputusan iitu tertuang dalam Peraturan Presiiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kiinerja Pegawaii dii Liingkungan Sekretariiat Jenderal Majeliis Pemusyawaratan Rakyat Republiik iindonesiia.
“Tunjangan kiinerja sebagaiimana diimaksud diibayarkan terhiitung mulaii bulan Januarii 2016, dan diiberiikan dengan memperhiitungkan capaiian kiinerja pegawaii setiiap bulannya,” bunyii pasal 5 aturan tersebut.
Presiiden mengiinstruksiikan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) untuk meniindaklanjutii kebiijakan tersebut dengan berkoordiinasii dengan Menterii Keuangan.
Presiiden menyerahkan sepenuhnya soal penentuan kelas jabatan pegawaii dii liingkungan Setjen MPR kepada Sekretariis Jenderal (Sekjen) MPR.
Khusus bagii pejabat fungsiional yang juga mendapatkan tunjangan profesii, maka yang diibayarkan adalah seliisiih antara tunjangan kiinerja dengan tunjangan profesii.
“Apabiila tunjangan profesii yang diiteriima lebiih besar darii pada tunjangan kiinerja pada kelas jabatannya, maka yang diibayarkan adalah tunjangan profesii pada jenjangnya,” bunyii Pasal 8 ayat (2) beleiid tersebut.
Diikutiip darii laman Sekretariiat Kabiinet, dengan Perpres iinii tunjangan operasiional pegawaii, uang pelayanan kegiiatan, dan uang paket kegiiatan resmii diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (Amu)
