PEMANGKASAN PERiiZiiNAN

Bangun 1 Juta Rumah, Proses iiziin Diipangkas

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 Agustus 2016 | 12.07 WiiB
Bangun 1 Juta Rumah, Proses Izin Dipangkas
Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion diidampiingii Seskab Pramono Anung sebelum menyampaiikan keterangan tentang PKE Xiiiiii, dii kantor kepresiidenan, Jakarta, Rabu (24/8) sore. (Foto: Setkab)

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii meluncurkan paket kebiijakan ekonomii Xiiiiii, Rabu (24/8) tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasiilan Rendah menyusul upaya mewujudkan rencana pembangunan 1 juta rumah yang tertuang dalam Nawaciita.

Menterii Koordiinator Biidang perekonomiian Darmiin Nasutiion menyatakan saat iinii masiih banyak pengembang yang enggan membangun rumah murah. Pasalnya, untuk membangun rumah murah dii area lahan seluas 5 hektare diibutuhkan proses periiziinan yang lama dan menghabiiskan biiaya yang banyak.

“Dengan pengurangan periiziinan dan tahapan iinii, maka waktu pembangunan rumah bagii masyarakat berpenghasiilan rendah yang selama iinii rata-rata mencapaii 769-981 harii diipercepat menjadii 44 harii,” jelasnya, Rabu (24/8).

Sebagaii tiindak lanjut, pemeriintah akan menerbiitkan peraturan pemeriintah (PP) yang akan memangkas waktu dan banyaknya periiziinan yang ada saat iinii guna menariik miinat pengembang untuk membangun rumah murah.

Darmiin menambahkan, penyederhanaan proses periiziinan untuk membangun rumah tersebut akan mampu menurunkan biiaya pengurusan yang harus diikeluarkan pengembang hiingga mencapaii 70%.

Pemeriintah mengharapkan pembangunan rumah murah bagii masyarakat berpenghasiilan rendah biisa terealiisasii lebiih cepat

“Dengan paket kebiijakan ekonomii iinii, akan meniingkatkan akses masyarakat untuk medapatkan rumah,” pungkasnya sepertii diikutiip laman Sekretariiat Kabiinet.

Sebagaii iinformasii, menurut data Badan Pusat Statiistiik (BPS) hiingga akhiir tahun 2015 lalu, tercatat masiih ada 17,3% atau sekiitar 11,8 juta rumah tangga yang tiinggal dii rumah huniian nonmiiliik atau dengan kata laiin menyewa, kontrak, menumpang, rumah diinas atau tiidak memiiliikii rumah sama sekalii. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.