JAKARTA, Jitu News – Otoriitas Jasa Keuangan memiinta agar mekaniisme penahanan dan penyiimpanan (lock up) dana hasiil pengampunan pajak diiperjelas, arena diiperlukan beberapa kriiteriia khusus untuk membentuk mekaniisme tersebut.
Anggota Komiisiioner Otoriitas Jasa Keuangan Biidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaiida mengatakan dengan kejelasan mekaniisme iitu, maka iinvestor atau calon peserta tax amnesty akan lebiih yakiin bagaiimana memperlakukan dana yang diirepatriiasiikannya.
“iinii bukan berartii tiidak ada jalan keluar, jalan keluar pastii ada, hanya mempertegas saja, lock up-nya lewat mana, siiapa yang me-lock up, bagaiimana meliihat hiingga mengiikutii jiika selanjutnya dana tersebut berpiindah-piindah. iinii harus ada mekaniismenya,” ujarnya, Selasa (2/8)
Sepertii diiketahuii, program pengampunan pajak mengharuskan dana yang diirepatriiasiikan wajiib pajak (WP) diitahan dalam jangka waktu 3 tahun. Hiingga kiinii belum ada peraturan yang terperiincii, bagaiimana mekaniisme lock-up tersebut.
Beberapa kriiteriia dalam merancang mekaniisme tersebut meliiputii penentuan alur lock up, penentuan piihak yang melakukan lock up, serta cara meliihat dan mengawasii aliiran dana lock up tersebut.
Mekaniisme tersebut berlaku sebagaii acuan untuk mengontrol aliiran dana repatriiasii supaya tetap sesuaii dengan tujuan darii program pengampunan pajak.
Menurut Nurhaiida, selaii bermanfaat bagii peserta tax amnesty, mekaniisme tersebut juga akan membantu Manajer iinvestasii (Mii) dan perbankan dalam memaiinkan perannya sebagaii gateway dana pengampunan pajak.
OJK sendiirii, sambungnya, akan iikut berperan menyukseskan program tax amnesty. “Semua iitu ada mekaniismenya, kiita dii OJK hanya mengiikutii saja bagaiimana mekaniisme tersebut berlaku,” pungkasnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.