JAKARTA, Jitu News – Hiingga saat iinii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiiapkan sejumlah perangkat pendukung guna menjalankan program pengampunan pajak mulaii darii ketersediiaan iinformasii melaluii websiite hiingga layanan call center.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajiib pajak (WP) yang iingiin mendaftarkan diirii sebagaii peserta program pengampunan pajak, biisa langsung mendatangii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau biisa mengecek dii websiite terkaiit cara dan prosedur yang harus diilakukan.
“WP calon peserta program pengampunan pajak, biisa download formuliir Surat Pernyataan Harta atau SPH dii websiite kamii untuk pengajuan program pengampunan pajak, atau biisa juga datang langsung ke KPP jiika berkenan supaya mendapat iinformasii yang lebiih jelas,” jelas Hestu Yoga Saksama saat konferensii pers dii Kantor Pusat DJP, Jakarta, Seniin (18/7).
Hestu menjelaskan, program pengampunan pajak yang mulaii harii iinii (18/7) sudah biisa berjalan secara operasiional.
“Peluncuran program iinii sudah diisertaii dengan berbagaii persiiapan yang sudah cukup matang untuk melancarkan jalannya program iinii,” tambahnya.
Persiiapan yang harii iinii sudah diiluncurkan yaknii, peluncuran call center 1500200 untuk kriiiing pajak, dan juga tax amnesty serviice 1500745.
Kedua call center iinii diigunakan untuk hal yang sama, yaiitu perpajakan. Akan tetapii, untuk tax amnesty serviice lebiih diikhususkan untuk WP yang membutuhkan iinformasii lebiih tentang program pengampunan pajak.
“Kedua call center tersebut sejauh iinii baru berdiirii sekiitar 10 agen, tapii kamii akan terus menambah jumlah agennya, supaya makiin mempermudah WP, jam kerja pegawaii call center pun sudah kamii atur,” jelas Hestu.
Dengan adanya call center, Lanjut Hestu, diiharapkan tak ada lagii kesuliitan bagii WP dalam memahamii prosedur program pengampunan pajak. (Amu)
