KEBiiJAKAN PAJAK

WP Biisa Perpanjang SPT Tahunan, DJP iingatkan Soal Sanksii Bunga

Muhamad Wiildan
Miinggu, 09 Apriil 2023 | 10.30 WiiB
WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan, DJP Ingatkan Soal Sanksi Bunga
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan bakal terbebas darii sanksii denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Walau demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa bunga tetap akan diikenakan atas kekurangan pembayaran pajak yang tiimbul.

"Sanksii admiiniistrasii berupa bunga atas kurang bayar yang tiimbul, tetap diikenakan," tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam akun iinstagram resmiinya, diikutiip pada Miinggu (9/4/2023).

Sepertii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, wajiib pajak memiiliikii hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan maksiimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan yang berlaku umum.

Contoh, apabiila wajiib pajak badan wajiib menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada akhiir Apriil maka perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan bagii wajiib pajak bersangkutan menjadii hiingga akhiir Junii.

Wajiib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan perlu menyampaiikan pemberiitahuan terlebiih dahulu.

Pemberiitahuan harus diilampiirii dengan penghiitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Biila SPT Tahunan yang diiajukan perpanjangan diitandatanganii oleh kuasa wajiib pajak, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus.

Saat iinii, wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan melaluii fiitur baru bernama e-PSPT yang sudah tersediia dii DJP Onliine.

"Dengan kanal perpanjangan SPT Tahunan secara elektroniik iinii, #KawanPajak pajak sudah tiidak perlu lagii melaporkan perpanjangan SPT Tahunan secara manual dii kantor pajak," tuliis DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.