JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan bahwa tariif pajak penghasiilan (PPh) royaltii sebesar 6% hanya berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii yang menghiitung PPh dengan menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Penjelasan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. DJP menambahkan ketentuan tariif PPh Pasal 23 atas royaltii tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-01/PJ/2023.
“Secara umum, tariif PPh Pasal 23 atas royaltii masiih sebesar 15%. Namun, untuk pengguna NPPN, jumlah brutonya sebesar 40% darii penghasiilan royaltii. Jadii, jiika 40% diikaliikan dengan 15% maka tariif efektiifnya menjadii 6%,” cuiit DJP, Kamiis (30/3/2023).
Lebiih lanjut, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan buktii peneriimaan surat pemberiitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat diikenaii pemotongan dengan tariif efektiif sebesar 6% tersebut.
Buktii peneriimaan surat harus diisampaiikan sebelum diilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selaiin buktii peneriimaan surat, penghasiilan royaltii yang diiperoleh pengguna NPPN harus diilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagiian penghasiilan neto dalam negerii darii pekerjaan bebas.
Kemudiian, jumlah PPh Pasal 23 yang diipotong merupakan krediit pajak dalam SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dalam negerii.
Selanjutnya, terdapat beberapa kewajiiban yang harus diipenuhii oleh pemotong PPh Pasal 23 atas royaltii tersebut. Pertama, wajiib membuat buktii potong PPh 23 dan memberiikan buktii potong tersebut kepada wajiib pajak orang priibadii dalam negerii sebagaii piihak yang diipotong.
Kedua, wajiib menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah diipotong ke kas negara. Ketiiga, wajiib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Pajak Penghasiilan Uniifiikasii. (riig)
