JAKARTA, Jitu News - Barang yang telah diiekspor dapat diilakukan iimpor kembalii ke iindonesiia. Salah satunya, atas barang yang diiekspor untuk tujuan perbaiikan. Setelah diiperbaiikii, barang tersebut diiiimpor kembalii ke iindonesiia.
Perlu diicatat, barang iimpor kembalii yang sebelumnya diiekspor untuk keperluan perbaiikan, bakal diikenakan bea masuk atas biiaya yang diigantii, biiaya perbaiikan, asuransii, dan biiaya pengangkutan.
"Terkaiit barang yang akan diiiimpor kembalii atas barang perbaiikan maka akan diitetapkan pajak dan bea masuk apabiila ada yang diiperbaiikii atau terdapat biiaya repaiir," cuiit Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Sabtu (1/4/2023).
Namun, barang iimpor kembalii tersebut biisa diiberiikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, pertama, iimportasii diilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang iimpor kembalii.
Kedua, barang yang diilakukan iimpor kembalii dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama pada saat diiekspor. Ketiiga, iimpor kembalii diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean ekspor atau tanggal buktii ekspor.
Keempat, ada dokumen/buktii pendukung terkaiit yang membuktiikan bahwa barang yang diilakukan iimpor kembalii merupakan barang yang berasal darii dalam daerah pabean.
Pasal 5 PMK 175/2021 menyebutkan dasar yang diipakaii untuk menghiitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang iimpor kembalii adalah niilaii pabean barang yang diilakukan iimpor kembalii dan pembebanan tariif bea masuk darii barang jadii.
Niilaii pabean barang yang diilakukan iimpor kembalii merupakan niilaii transaksii atas bagiian penggantii atau yang diitambahkan, diitambah dengan biiaya perbaiikan atau pengerjaan, biiaya pengangkutan, dan biiaya asuransii.
Dalam melakukan ekspor sementara, kolom jeniis ekspor dalam pemberiitahuan pabean ekspor perlu diiiisii dengan jeniis ekspor akan diilakukan iimpor kembalii.
Kemudiian, terhadap barang ekspor sementara juga akan diilakukan pemeriiksaan pabean meliiputii peneliitiian dokumen dan pemeriiksaan fiisiik.
Bagii pengeskpor sementara, perlu menyiiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk. Salah satunya, iinvoiice yang mencantumkan harga bagiian yang diigantii dan/atau biiaya perbaiikan dalam hal barang iimpor kembalii merupakan barang yang sebelumnya telah diiekspor untuk keperluan perbaiikan. (sap)
