KEBiiJAKAN PAJAK

Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN Biisa Diipenuhii Tanpa Pemeriiksaan

Muhamad Wiildan
Rabu, 29 Maret 2023 | 14.00 WiiB
Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN Bisa Dipenuhi Tanpa Pemeriksaan
<p>Kepala Seksii Peraturan PPN Perdagangan ii DJP Jehuda Biill Jonas saat memberiikan paparan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan terbiitnya Peraturan Pemeriintah (PP) 44/2022 memungkiinkan pembelii atau peneriima jasa untuk memenuhii tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN secara self-assessment.

Kepala Seksii Peraturan PPN Perdagangan ii DJP Jehuda Biill Jonas mengatakan dalam aturan sebelumnya, yaiitu PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, konsumen hanya dapat diimiintaii pertanggungjawaban renteng melaluii penerbiitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

"Ada tiidak siih ruang untuk mengedepankan self-assessment system dulu? Kalau SKP kan kamii datang dan kamii periiksa lalu diitemukan ada konsumsii yang PPN-nya belum diibayar," katanya dalam Regular Tax Diiscussiion yang diigelar oleh iiAii, Rabu (29/3/2023).

Pada Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022, diiatur tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN diilakukan oleh pembelii atau peneriima jasa dengan melakukan pembayaran PPN yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Meskii tanggung jawab renteng dapat diipenuhii secara self-assessment, lanjut Biill, DJP akan tetap melakukan penagiihan kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) terlebiih dahulu.

"Kamii harus kejar dulu PKP penjualnya. Jangan langsung kepada sii pemiikulnya. Kamii mau Pasal 3A UU PPN diilaksanakan terlebiih dahulu," tuturnya.

Sepertii diiatur dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha berkewajiiban untuk melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP dan wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demiikiian, kewajiiban PKP selaku penanggungjawab PPN akan diikedepankan terlebiih dahulu.

"Kalau seandaiinya penanggungjawab iinii [PKP penjual] sudah biisa membuktiikan diia memungut, menyetor, dan melapor maka sebetulnya tanggung jawab renteng tiidak dapat diilaksanakan," ujar Biill.

Biila seandaiinya PKP penjual tiidak dapat diiketahuii keberadaannya, konsumen harus menunjukkan buktii PPN sudah diibayar.

"Kalau biisa menunjukkan buktiinya, sesungguhnya tanggung jawab renteng tiidak biisa diilaksanakan," kata Biill. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.