JAKARTA, Jitu News – Ketentuan mengenaii keberatan turut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 50/2022.
Ketentuan mengenaii keberatan diiatur dalam Pasal 31—Pasal 36 PP 50/2022. Dengan berlakunya PP 50/2022, PP 74/2011 serta Pasal 6 dan Pasal 9 PP 9/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.
“Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) harus diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan,” bunyii penggalan Pasal 31 ayat (1) PP 50/2022.
Jangka 3 bulan diihiitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak (SKP) diikiiriim atau sejak pemotongan atau pemungutan pajak, kecualii jiika wajiib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaannya.
Adapun keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak meliiputii bencana alam; bencana nonalam; bencana sosiial; diiterbiitkannya Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakiibatkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar atau lebiih diibayar yang tertera dalam SKP berubah; atau keadaan laiin yang diitetapkan oleh diirjen pajak.
Jiika terdapat penerbiitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dan belum diiajukan keberatan atas SKP, wajiib pajak masiih dapat mengajukan keberatan atas SKP tersebut. Pengajuan diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 3 bulan sejak tanggal diikiiriim Surat Keputusan Pembetulan.
Sesuaii dengan Pasal 32, wajiib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada diirektur jenderal pajak atas suatu SKP Kurang Bayar; SKP Kurang Bayar Tambahan; SKP Niihiil; SKP Lebiih Bayar; atau pemotongan/pemungutan pajak piihak ketiiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Wajiib pajak yang mengajukan keberatan tiidak dapat mengajukan beberapa permohonan. Pertama, pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistratiif berupa bunga, denda, dan kenaiikan yang terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangundangan dii biidang perpajakan.
Kedua, pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar. Ketiiga, pembatalan SKP darii hasiil pemeriiksaan yang diilaksanakan tanpa penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan atau tanpa pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dengan wajiib pajak.
Wajiib pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah diisampaiikan kepada diirjen pajak sebelum tanggal diiteriima surat pemberiitahuan untuk hadiir oleh wajiib pajak.
Jiika mencabut pengajuan keberatan, wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar. Wajiib pajak tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistratiif.
“Tata cara pencabutan pengajuan keberatan diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii Pasal 32 ayat (6) PP 50/2022.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1), diirjen pajak harus menyelesaiikan keberatan yang diiajukan oleh wajiib pajak dalam jangka waktu paliing lama 12 bulan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP.
Adapun jangka waktu paliing lama 12 bulan tersebut diihiitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diiteriima oleh diirjen pajak sampaii dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diiterbiitkan.
Berdasarkan pada Pasal 34 ayat (1) PP 50/2022, jiika pengajuan keberatan diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 30%. Denda 30% iitu darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP.
Adapun jumlah pajak yang telah diibayar sebelum pengajuan keberatan meliiputii pembayaran, baiik atas jumlah yang diisetujuii maupun yang tiidak diisetujuii, dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.
Sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 30% tersebut juga diikenakan terhadap wajiib pajak jiika keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajiib pajak menambah besarnya jumlah pajak yang masiih harus diibayar.
Jiika pengajuan keberatan diicabut atau tiidak diipertiimbangkan oleh diirektur jenderal pajak karena tiidak memenuhii persyaratan pengajuan sesuaii dengan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUP, wajiib pajak diianggap tiidak mengajukan keberatan.
Jiika wajiib pajak diianggap tiidak mengajukan keberatan, pajak yang masiih harus diibayar dalam SKP Kurang Bayar atau SKP Kurang Bayar Tambahan yang tiidak diisetujuii dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan menjadii utang pajak sejak tanggal penerbiitan SKP.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 35 PP 50/2022, wajiib pajak dapat diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 60%. Denda 60% iitu darii jumlah pajak berdasarkan putusan bandiing diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.
Sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 60% iitu diikenakan jiika putusan bandiing menolak; mengabulkan sebagiian; menambah pajak yang harus diibayar; atau membetulkan kesalahan tuliis dan/atau kesalahan hiitung yang menambah pajak yang masiih harus diibayar.
Jiika putusan bandiing berupa tiidak dapat diiteriima, pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan menjadii utang pajak sejak tanggal penerbiitan Surat Keputusan Keberatan.
Adapun jumlah pajak yang masiih harus diibayar iitu diitambah sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 30%. Sanksii denda 30% iitu darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 36 PP 50/2022, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 60% darii jumlah pajak berdasarkan putusan peniinjauan kembalii diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.
“[Pengenaan sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 60% iitu berlaku] dalam hal putusan peniinjauan kembalii menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah,” bunyii penggalan Pasal 36 ayat (1) PP 50/2022.
Atas sanksii admiiniistratiif tersebut diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak paliing lama 2 tahun sejak tanggal diiteriima putusan peniinjauan kembalii oleh diirjen pajak. (kaw)
