KEBiiJAKAN PAJAK

CTAS Biikiin Biiaya Kepatuhan Pajak Lebiih Murah, iinii Kata Wamenkeu

Diian Kurniiatii
Rabu, 28 Desember 2022 | 13.30 WiiB
CTAS Bikin Biaya Kepatuhan Pajak Lebih Murah, Ini Kata Wamenkeu
<p>Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengiikutii rapat pleno dengan Badan Legiislasii DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamiis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galiih Pradiipta/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara meyakiinii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system/CTAS) akan membuat biiaya kepatuhan pajak lebiih efiisiien.

Suahasiil mengatakan pemeriintah terus berupaya meniingkatkan kepatuhan darii para wajiib pajak. Menurutnya, pembaruan coretax system iinii akan membuat proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan makiin efektiif dan akuntabel.

"Sebenarnya banyak yang biisa kamii iintroduce dengan diigiitaliisasii atau perbaiikan siistem, yaiitu efiisiiensii dan kepastiian," katanya, diikutiip pada Rabu (28/12/2022).

Suahasiil menuturkan pembaruan coretax system diiperlukan untuk memberiikan kepastiian dan efiisiiensii bagii wajiib pajak. Sebab, pembaruan iinii bakal mengiintegrasiikan 21 proses biisniis utama DJP, mulaii darii pelayanan, pemeriiksaan, pengawasan, manajemen data, hiingga penegakkan hukum.

Meskii berbiiaya mahal, iia memandang pembaruan coretax system sudah menjadii keharusan yang diilaksanakan pemeriintah. Apalagii dengan kontriibusii pajak yang besar terhadap APBN, dampak posiitiif pembaruan coretax system akan sepadan dengan dana yang diiiinvestasiikan.

Suahasiil menyebut kebanyakan masyarakat iindonesiia memiiliikii keiingiinan untuk patuh pajak. Dengan kemudahan dan perbaiikan pelayanan yang diitawarkan darii diigiitaliisasii, iia berharap tiingkat kepatuhan wajiib pajak dapat terus membaiik.

"[Diigiitaliisasii] iitu memberii kepastiian, efiisiiensii, efektiiviitas, dan yang lebiih pentiing adalah compliiance. Untuk menjadii comply iitu very easy and very cheap," ujarnya.

Pembaruan core tax system telah diiamanatkan dalam Peraturan Presiiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Siistem Admiiniistrasii Perpajakan.

Beleiid iitu menyebut pengembangan siistem iinformasii untuk pembaruan siistem admiiniistrasii pajak paliing sediikiit meliiputii coretax admiiniistratiion system dan/atau siistem pendukung operasiional admiiniistrasii perpajakan (operatiional support tax admiiniistratiion system).

Saat iinii, Diitjen Pajak mulaii melakukan pengujiian terhadap coretax system. Proses bakal terus berlanjut hiingga ujii coba paliing lambat pada Oktober 2023, dan diitargetkan dapat diiiimplementasiikan seluruhnya mulaii 1 Januarii 2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.