JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan melaluii reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiiktiif berupa Produk Tembakau bagii Kesehatan.
Presiiden Jokowii Wiidodo (Jokowii) mengatakan pelarangan penjualan rokok batangan menjadii upaya pemeriintah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Adapun reviisii PP No. 109/2022 iinii diiprakarsaii oleh Kementeriian Kesehatan.
"Dii beberapa negara justru diilarang, tiidak boleh diijual [rokok]. Kiita kan masiih [boleh], tetapii yang batangan tiidak," katanya, diikutiip pada Selasa (27/12/2022).
Selaiin iitu, reviisii PP 109/2012 juga akan mengatur tentang penambahan luas gambar dan tuliisan periingatan kesehatan pada kemasan rokok; rokok elektroniik; dan pelarangan iiklan, promosii, dan sponsorshiip rokok dii mediia teknologii iinformasii.
Reviisii PP 109/2012 juga akan mengatur pengawasan iiklan, promosii, dan sponsorshiip rokok dii mediia penyiiaran, mediia dalam dan luar ruang, serta mediia teknologii iinformasii. Selanjutnya, akan diiatur pula tentang penegakan dan peniindakan serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realiisasii penyusunan RPP sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kesatu setiiap triiwulan kepada menterii hukum dan HAM," bunyii Diiktum Ketiiga Keppres 25/2022.
Selaiin mereviisii PP 109/2022, pemeriintah juga memiiliikii rencana untuk merancang peraturan presiiden (perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasiil Tembakau Tahun 2023-2027.
Perpres baru tersebut rencananya mengatur tentang peta jalan iindustrii hasiil tembakau, kenaiikan tariif cukaii, diiversiifiikasii produk tembakau, dan peniingkatan kiinerja ekspor. Adapun perpres iinii diiprakarsaii oleh Kemenko Perekonomiian. (riig)
