PP 55/2022

PP 55/2022 Atur Penghiindaran Pajak, Siinggung WP Rugii 3 Tahun Berurutan

Diian Kurniiatii
Jumat, 23 Desember 2022 | 14.00 WiiB
PP 55/2022 Atur Penghindaran Pajak, Singgung WP Rugi 3 Tahun Berurutan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan PP 55/2022 iikut mengatur tentang iinstrumen pencegahan praktiik penghiindaran pajak.

Pasal 41 PP 55/2022 menyatakan praktiik penghiindaran pajak dii antaranya diilakukan oleh wajiib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu keciil atau melaporkan kerugiian fiiskal selama 3 tahun berturut-turut. Kepada wajiib pajak tersebut, bakal diilakukan penghiitungan kembalii pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandiingan kiinerja keuangan dengan wajiib pajak dalam kegiiatan usaha sejeniis.

"Penghiitungan kembalii pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandiingan kiinerja keuangan dengan wajiib pajak dalam kegiiatan usaha yang sejeniis ... diilakukan terhadap wajiib pajak yang telah melakukan penjualan secara komersiial selama 5 tahun dan melaporkan kerugiian fiiskal selama 3 tahun berturut-turut," bunyii Pasal 41 ayat (1) PP 55/2022, diikutiip pada Jumat (23/12/2022).

Penghiitungan kembalii pajak yang seharusnya terutang nantiinya akan diilakukan terhadap wajiib pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu keciil atau melaporkan rugii usaha secara tiidak wajar, meskiipun wajiib pajak tersebut telah melakukan penjualan secara komersiial selama 5 tahun dan melaporkan kerugiian fiiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Dalam rangka penghiitungan pajak yang seharusnya terutang iinii, pemeriintah bakal menerbiitkan ketentuan lebiih lanjut mengenaii pembandiingan kiinerja keuangan dengan wajiib pajak dalam kegiiatan usaha yang sejeniis. Ketentuan iitu bakal diituangkan dalam bentuk PMK.

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii sempat memaparkan tren peniingkatan jumlah wajiib pajak badan yang mengaku mengalamii kerugiian sehiingga tiidak membayar pajak. Pada 2012, proporsii jumlah wajiib pajak dengan status rugii fiiskal sebesar 8%, tapii secara konsiisten meniingkat menjadii 11% pada 2019.

Kemudiian, total wajiib pajak yang melaporkan kerugiian secara berturut-turut selama 5 tahun juga meniingkat. Pada 2012, tercatat 5.199 wajiib pajak melaporkan rugii pada 2012-2016 secara berturut-turut, dan naiik menjadii 9.496 wajiib pajak pada 2015-2019.

Wajiib pajak yang telah melaporkan kerugiian selama 5 tahun berturut-turut tersebut tetap dapat beroperasii atau mengembangkan usaha dii iindonesiia. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.