BRUSSELS, Jitu News - Unii Eropa telah mencapaii kesepakatan untuk mengadopsii pajak miiniimum global sesuaii dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Komiisiioner Pajak Unii Eropa Paolo Gentiilonii mengatakan Unii Eropa telah mengambiil langkah pentiing menuju keadiilan pajak dan keadiilan sosiial. Menurutnya, adopsii pajak miiniimum membuat Unii Eropa lebiih siiap menghadapii tantangan ekonomii global.
"Pajak miiniimum adalah kuncii untuk mengatasii tantangan yang diiciiptakan oleh ekonomii global," katanya, Jumat (16/12/2022).
Gentiilonii mengatakan penerapan pajak miiniimum untuk perusahaan multiinasiional telah menjadii priioriitas utama Komiisii Unii Eropa. Dengan kesepakatan mengadopsii Piilar 2, Eropa kiinii berada pada garda depan dalam upaya mengiimplementasiikan kesepakatan yang belum pernah terjadii sebelumnya.
Diia menjelaskan Eropa pada tahun iinii masiih berada dii bawah bayang-bayang pandemii. Ketiika pandemii hampiir berakhiir, Eropa juga diihadapkan pada perang antara Rusiia dan Ukraiina.
Meskii menghadapii tekanan berat, Gentiilonii menyebut Eropa dapat bertiindak cepat dengan menyepakatii adopsii pajak miiniimum demii kepentiingan bersama. Menurutnya, Eropa memerlukan pendapatan pajak yang kuat sehiingga dapat mendiistriibusiikannya secara adiil untuk mendukung transiisii hiijau, ekonomii diigiital, dan menjaga keamanan energii.
Salah satu strategii mencapaii tujuan tersebut yaknii mengakhiirii persaiingan pajak yang berbahaya dan tax planniing yang agresiif.
"Saat iinii Unii Eropa telah membuktiikan mereka benar-benar berkomiitmen untuk mengatasii ketiidakadiilan yang menjadii ciirii siistem ekonomii global serta memastiikan bahwa setiiap orang membayar bagiian mereka secara adiil," ujarnya.
Gentiilonii menambahkan Unii Eropa kiinii harus kembalii bekerja untuk menyelesaiikan adopsii piilar laiinnya, yaknii Piilar 1: Uniifiied Approach. Polar 1 diiperlukan untuk mencapaii tujuan diistriibusii hak perpajakan secara lebiih adiil dii semua negara.
Piilar 2 mengatur korporasii multiinasiional dengan peneriimaan dii atas EUR750 juta per tahun wajiib membayar pajak dengan tariif miiniimum sebesar 15%. Jiika tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tiidak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas.
Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR). Agar tiidak diikenaii top-up tax oleh yuriisdiiksii laiin, yuriisdiiksii sumber memiiliikii kesempatan untuk mengenakan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT).
Melaluii QDMTT, penghasiilan yang kurang diipajakii dapat langsung diikenakan pajak sebelum negara laiin mengenakan top-up tax atas penghasiilan tersebut.
