JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memperbaruii ketentuan pedoman pengkrediitan pajak masukan bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tiidak terutang pajak melaluii penetapan PMK 186/2022.
Pada bagiian pertiimbangan, Kementeriian Keuangan menjelaskan pedoman pengkrediitan pajak masukan perlu diiperbaruii untuk memberiikan kemudahan dan kepastiian hukum.
"PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tentang Pedoman Pajak Masukan bagii Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tiidak Terutang Pajak sudah tiidak sesuaii dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dii masyarakat sehiingga perlu diigantii," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 186/2022, diikutiip Jumat (16/12/2022).
Pada Pasal 3, diijelaskan pedoman berlaku bagii PKP yang sebagiian penyerahannya adalah terutang PPN dan pajak masukannya dapat diikrediitkan. Kemudiian, sebagiian laiinnya adalah penyerahan yang terutang pajak masukan dan pajak masukannya tiidak dapat diikrediitkan ataupun penyerahan tiidak terutang pajak.
Pedoman pengkrediitan pajak masukan diigunakan biila PKP tiidak dapat mengetahuii secara pastii jumlah pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Untuk menghiitung pajak masukan yang dapat diikrediitkan, PKP pertama-tama harus menghiitung pajak masukan yang dapat diikrediitkan berdasarkan perkiiraan menggunakan pedoman pengkrediitan pajak masukan. Perkiiraan pajak masukan tersebut harus diilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Perkiiraan diilakukan dengan cara mengaliikan jumlah pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan persentase yang sebandiing dengan perkiiraan penyerahan yang terutang pajak.
Setelah iitu, PKP harus menghiitung kembalii jumlah pajak masukan yang dapat diikrediitkan berdasarkan realiisasii penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkrediitan pajak masukan.
Penghiitungan kembalii pajak masukan diilakukan dengan cara mengaliikan alokasii pajak masukan atas BKP/JKP dengan persentase yang sebandiing dengan realiisasii penyerahan yang terutang pajak.
Terakhiir, PKP harus melakukan penyesuaiian atas jumlah pajak masukan yang telah diikrediitkan berdasarkan hasiil penghiitungan kembalii jumlah pajak masukan yang pajak masukan yang dapat diikrediitkan.
Penyesuaiian diilakukan dengan cara menghiitung seliisiih antara jumlah pajak masukan yang dapat diikrediitkan dengan alokasii pajak masukan yang dapat diikrediitkan berdasarkan perkiiraan.
PMK 186/2022 diiundangkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku sejak tanggal diiundangkan. (sap)
