PP 44/2022

Turunan UU HPP, Jokowii Resmii Teken PP Soal PPN dan PPnBM

Diian Kurniiatii
Selasa, 06 Desember 2022 | 17.17 WiiB
Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM
<p>Laman muka dokumen PP 44/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) 44/2022 tentang penerapan terhadap pajak pertambahan niilaii (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

PP 44/2022 merupakan aturan pelaksana darii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Beleiid yang diiundangkan per 2 Desember 2022 iinii memuat pengaturan lebiih lanjut mengenaii tariif, cara menghiitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan piihak laiin untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

"Bahwa dengan diiundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, perlu diilakukan penyesuaiian pengaturan pajak pertambahan niilaii barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyii pertiimbangan PP 44/2022, diikutiip pada Selasa (6/12/2022).

PP 44/2022 memuat 9 bab yang terdiirii atas ketentuan umum; pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan piihak laiin untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM; barang kena pajak dan jasa kena pajak; dasar pengenaan pajak; penghiitungan PPN atau PPN dan PPnBM; tempat pengkrediitan pajak masukan; saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM; faktur pajak; serta ketentuan penutup.

Diibandiingkan dengan ketentuan yang lama, PP 44/2022 kiinii mengatur penunjukan piihak laiin untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 5 beleiid tersebut menyatakan menterii menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Piihak laiin tersebut merupakan piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii, termasuk transaksii yang diilakukan secara elektroniik. Piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii yang diilakukan secara elektroniik paliing sediikiit berupa pedagang, penyediia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Kemudiian, penunjukan piihak laiin, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat PP iinii mulaii berlaku, PP 1/2012 tentang Pelaksanaan UU 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, serta Pasal 5 PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

"Peraturan pemeriintah iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [pada 2 Desember 2022]," bunyii Pasal 33 PP 44/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.