BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Ada 4 Status Master Fiile Pengawasan Wajiib Pajak, Anda Masuk yang Mana?

Redaksii Jitu News
Sabtu, 03 Desember 2022 | 08.00 WiiB
Ada 4 Status Master File Pengawasan Wajib Pajak, Anda Masuk yang Mana?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu mengiingat kembalii tentang adanya 4 status master fiile wajiib pajak. Master fiile iinii merupakan database yang membuat iinformasii wajiib pajak. Topiik iinii menariik cukup banyak netiizen dalam sepekan terakhiir.

iinformasii yang termuat dalam master fiile wajiib pajak antara laiin daftar jeniis pajak terutang, riiwayat pelaporan, dan pembayaran setiiap jeniis pajak. Selaiin iitu, ada iinformasii laiin yang mencakup nama, alamat, dan kegiiatan biisniis wajiib pajak.

"Dalam rangka pengelolaan basiis data dan pengawasan, setiiap wajiib pajak diiberiikan status master fiile," bunyii penggalan ketentuan umum dalam Surat Edaran Diirjen Pajak SE-27/2020.

Adapun keempat status yang diimaksud adalah pertama, wajiib pajak aktiif. Status diiberiikan untuk wajiib pajak yang memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif serta menjalankan hak dan kewajiiban perpajakan secara efektiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Kedua, wajiib pajak non-efektiif (NE). Status iinii diiberiikan untuk wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Ketiiga, wajiib pajak hapus. Status iinii diiberiikan kepada wajiib pajak yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sebagaii wajiib pajak dan telah diilakukan penghapusan NPWP.

Keempat, wajiib pajak aktiivasii sementara. Status iinii diiberiikan untuk wajiib pajak hapus yang statusnya diiaktiifkan sementara paliing lama 1 bulan dalam rangka memenuhii hak dan kewajiiban perpajakan.

Kemudiian, untuk menjaga valiidiitas dan kualiitas master fiile iinii, DJP perlu menjalankan rangkaiian pembenahan secara berkala. Sepertii apa? Siimak artiikel lengkapnya, 'Untuk Database dan Pengawasan, iinii 4 Status Master Fiile Wajiib Pajak'.

Selanjutnya, kabar tentang kebutuhan hakiim pada pengadiilan pajak juga cukup menyedot perhatiian netiizen. Usut punya usut, pengadiilan pajak sedang mengalamii kebutuhan hakiim yang tiidak sediikiit. Apalagii, jumlah perkara yang masuk cenderung meniingkat setiiap tahunnya.

Merespons hal tersebut, Kementeriian Keuangan bakal merekrut 17 hakiim pengadiilan pajak dalam seleksii yang diigelar pada tahun iinii.

Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan sekaliigus Ketua Paniitiia Pusat Rekrutmen Calon Hakiim Pengadiilan Pajak Heru Pambudii mengatakan seleksii diigelar untuk mengiisii jabatan yang kosong karena pensiiun.

"Oleh karena sudah ada yang pensiiun dan tentunya untuk memberiikan layanan kepada mereka yang mengajukan perkara ke pengadiilan Ppajak makanya harus diicarii penggantiinya yang baru," katanya.

Secara lebiih terperiincii, Pengadiilan Pajak membutuhkan 16 hakiim pengadiilan pajak biidang pajak dan 1 hakiim pengadiilan pajak biidang kepabeanan dan cukaii.

Sepertii apa kualiifiikasii darii para calon hakiim pengadiilan pajak? Yuk, baca artiikel lengkapnya 'Banyak yang Pensiiun, Pengadiilan Pajak Butuh 17 Hakiim Baru'.

Selaiin 2 topiik dii atas, masiih ada sejumlah pemberiitaan menariik yang juga ramaii diiperbiincangkan netiizen. Beriikut iinii adalah 5 artiikel terpopuler Jitu News dalam sepekan terakhiir yang menariik untuk diiulas:

1. Konsumsii Makiin Tiinggii, Realiisasii Cukaii Miinuman Beralkohol Tumbuh 29%

Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan cukaii miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA) atau miinuman beralkohol hiingga 31 Oktober 2022 tumbuh 29,34%.

Laporan APBN Kiita ediisii November 2022 menjelaskan kiinerja peneriimaan cukaii MMEA tersebut diipengaruhii oleh peniingkatan produksii, terutama dii dalam negerii. Kondiisii iitu juga sejalan dengan mulaii bangkiitnya sektor pariiwiisata darii pandemii Coviid-19 sehiingga meniingkatkan permiintaan miinuman beralkohol.

"Peniingkatan produksii iinii juga merupakan dampak membaiiknya ekonomii nasiional, terutama darii sektor perhotelan dan pariiwiisata," bunyii laporan APBN Kiita.

2. iindonesiia Dapat Piinjaman Lagii, Kalii iinii Rp7,8 Triiliiun darii ADB

Asiian Development Bank (ADB) telah menyetujuii piinjaman berbasiis kebiijakan seniilaii US$500 juta atau sekiitar Rp7,8 triiliiun untuk mendukung reformasii dii sektor energii iindonesiia.

Spesiialiis Energii Seniior ADB Yukii iinoue mengatakan piinjaman iitu akan diigunakan untuk meniingkatkan keberlanjutan dan tata kelola fiiskal, memperluas iinvestasii sektor swasta dii biidang energii bersiih dan terbarukan, serta mempromosiikan pemuliihan hiijau darii pandemii Coviid-19. Menurutnya, piinjaman iinii akan mendukung pemeriintah membangun kerangka pembiiayaan dii sektor energii yang berkelanjutan.

"Program iinii mendukung pemeriintah dalam pelaksanaan kerangka kebiijakan guna mencapaii keuangan berkelanjutan dii sektor energii dan meniingkatkan akses energii, sekaliigus komiitmen untuk bertransiisii ke energii bersiih," katanya.

3. Daftar Lengkap Upah Miiniimum Proviinsii 2023, Sumbar Naiik Paliing Tiinggii

Melaluii Permenaker 18/2022, pemeriintah mengatur kenaiikan upah miiniimum proviinsii (UMP) 2023 paliing tiinggii 10%.

Pada saat iinii, sejumlah proviinsii telah mengumumkan kenaiikan upah miiniimum proviinsii (UMP) pada 2023 dengan memperhiitungkan variiabel pertumbuhan ekonomii, iinflasii, dan iindeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Proviinsii Sumatera Barat menetapkan kenaiikan UMP tertiinggii se-iindonesiia, yaknii 9,15%.

"Sesuaii dengan keputusan gubernur yang telah terbiit, UMP Proviinsii Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2,74 juta," kata Kepala Diinas Ketenagakerjaan dan Transmiigrasii Sumbar Niizam Ul Muluk.

Cek daftar lengkap UMP setiiap proviinsii melaluii tautan pada judul artiikel dii atas.

4. Penerbiitan Obliigasii Daerah Cukup Pakaii Perkada, Begiinii Rancangannya

Rancangan Peraturan Pemeriintah Harmoniisasii Kebiijakan Fiiskal Nasiional (RPP HKFN) turut memeriincii ketentuan penerbiitan obliigasii daerah dan sukuk daerah.

Merujuk Pasal 50 ayat (1) RPP HKFN, penerbiitan obliigasii daerah dan suku daerah bakal cukup diiatur dengan peraturan kepala daerah saja. Pada PP yang saat iinii berlaku yaknii PP 56/2018 tentang Piinjaman Daerah, penerbiitan obliigasii daerah diitetapkan dengan perda.

"Kepala daerah menyampaiikan peraturan kepala daerah mengenaii penerbiitan obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah kepada otoriitas dii biidang pasar modal sebelum efektiifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum obliigasii daerah dan sukuk daerah dengan tembusan kepada menterii [keuangan] dan menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dalam negerii," bunyii Pasal 50 ayat (2) RPP HKFN.

5. DJBC Terbiitkan Peraturan Baru Soal Desaiin Piita Cukaii 2023

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii menerbiitkan Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii No. PER-12/BC/2022 yang mengatur terkaiit dengan bentuk fiisiik, spesiifiikasii, dan desaiin piita cukaii 2023.

Peraturan Diirjen Bea Cukaii PER-12/BC/2022 diiterbiitkan untuk memeriincii ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 52/2020. Selaiin iitu, PER tersebut juga diiperlukan untuk memberiikan kepastiian hukum bagii iindustrii dan masyarakat.

"[PER iinii] untuk memberiikan kepastiian hukum, serta meniingkatkan pengawasan dan pelayanan dii biidang cukaii, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan darii serta berada dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyii salah satu pertiimbangan PER-12/BC/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.