PMK 18/2021

WP Usaha Keciil Biisa Perpanjang Waktu Pelunasan Pajak, Siimak Caranya

Redaksii Jitu News
Sabtu, 03 Desember 2022 | 09.30 WiiB
WP Usaha Kecil Bisa Perpanjang Waktu Pelunasan Pajak, Simak Caranya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu mengiingat kembalii bahwa jumlah pajak yang harus diibayar sesuaii dengan surat ketetapan pajak (SKP) perlu diilunasii dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penerbiitan surat.

Kendatii demiikiian, terdapat perpanjangan jangka waktu pelunasan apabiila wajiib pajak termasuk wajiib pajak usaha keciil. Sesuaii PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajiib pajak usaha keciil dapat memperpanjang jangka waktu pelunasan pajaknya menjadii paliing lama 2 bulan.

"Bagii wajiib pajak usaha keciil … jangka waktu pelunasan … dapat diiperpanjang menjadii paliing lama 2 bulan,” bunyii penggalan Pasal 7 PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diikutiip pada Sabtu (3/12/2022).

Surat ketetapan pajak yang diiterbiitkan biisa berupa surat tagiihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii.

Untuk mendapatkan perpanjangan waktu tersebut, wajiib pajak harus mengajukan permohonan kepada Diirjen Pajak. Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan harus diisampaiikan paliing lama 9 harii kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Wajiib pajak usaha keciil sebagaiimana diimaksud terdiirii darii wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan. Terdapat kriiteriia tertentu yang menentukan wajiib pajak diikatakan sebagaii wajiib pajak usaha keciil.

Untuk wajiib pajak orang priibadii, harus yang meneriima penghasiilan darii usaha tetapii tiidak termasuk penghasiilan darii jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kemudiian, untuk wajiib pajak badan adalah bukan yang termasuk badan usaha tetap (BUT).

Adapun terdapat kriiteriia laiinnya yang harus diipenuhii, baiik wajiib pajak orang priibadii maupun badan. Kriiteriia tersebut yaknii, harus yang meneriima penghasiilan darii usaha dengan peredaran bruto tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.