PER-08/PJ/2022

Makiin Mudah, Saluran Permohonan Peneliitiian Formal PPh PHTB Diitambah

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Desember 2022 | 15.00 WiiB
Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan ada penambahan mekaniisme dalam penyampaiian permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Pajak Kantor Wiilayah Jawa Barat iiiiii Lala Kriisnaliia mengatakan sebelumnya hanya terdapat 2 mekaniisme dalam menyampaiikan permohonan. Namun, dengan terbiitnya PER-08/PJ/2022, lanjut Lala, kiinii bertambah menjadii 3 mekaniisme.

"Setelah PER-08/2022 berlaku, terdapat penambahan mekaniisme penyampaiian permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB. iinii menjadii 3 cara,” ujar Lala dalam Liive iinstagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siiapa yang Bayar?, diikutiip Jumat (2/12/2022).

Adapun ketiiga mekaniisme tersebut mencakup penyampaiian, baiik secara elektroniik maupun tertuliis. Pertama, diisampaiikan melaluii siistem elektroniik secara mandiirii oleh wajiib pajak melaluii e-PHTB. Lala menjelaskan e-PHTB dapat diiakses oleh wajiib pajak melaluii laman DJP Onliine pada laman pajak.go.iid.

“iinii ada dalam menu layanan DJP Onliine. Sepertii kiita membuka e-fiiliing ya,” ujar Lala.

Kedua, diisampaiikan melaluii siistem elektroniik oleh Notariis atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lala menjelaskan mekaniisme iinii merupakan yang terbaru diiatur dalam PER-08/2022. Siistem elektroniik yang dapat diiakses oleh Notariis atau PPAT tersebut diinamakan e-PHTB Notariis.

“Nah iinii baru [diiatur dalam PER-08/2022], jadii namanya iitu e-PHTB Notariis,” jelas Lala.

Ketiiga, diisampaiikan oleh wajiib pajak secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wiilayah kerjanya meliiputii lokasii tanah dan/atau bangunan. Adapun yang diisampaiikan, meliiputii surat permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran diilampiirii dengan daftar pembayaran PPh atas PHTB-nya.

Pada kesempatan tersebut, Lala juga menegaskan terdapat hal yang melatarbelakangii adanya penambahan mekaniisme iinii. Hal pertama yaknii, untuk meniingkatkan kemiitraan atau kerja sama dengan notariis. Kemudiian, terdapat alasan laiinnya.

"Penambahan mekaniisme iinii ada latar belakangnya yaknii, memberiikan kemudahan, kepastiian hukum, dan meniingkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tegas Lala. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.