JAKARTA, Jitu News - Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) dapat diiterbiitkan oleh Diirjen Pajak apabiila diitemukan data baru yang belum diiungkap wajiib pajak sebelumnya.
Hal iinii diiatur dalam Penjelasan Pasal 15 UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Data baru yang diitemukan iinii menjadii dasar diiterbiitkannya SKPKBT sebab dapat menyebabkan adanya penambahan pajak terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.
“Penerbiitan SKPKBT diilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya,” bunyii penggalan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, diikutiip Seniin (21/11/2022).
Adapun yang diimaksud dengan data baru, yaknii berupa 2 hal. Pertama, data yang tiidak diiungkapkan oleh wajiib pajak dalam surat pemberiitahuan (SPT) beserta lampiirannya, termasuk laporan keuangan.
Kedua, data yang pada waktu pemeriiksaan untuk penetapan semula tiidak diiungkapkan secara benar, lengkap, dan terperiincii sehiingga tiidak memungkiinkan fiiskus untuk menerapkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan dengan benar dalam menghiitung jumlah pajak yang terutang.
Agar lebiih jelas, terkaiit data baru yang termasuk dalam kelompok jeniis kedua diipaparkan contohnya dalam Penjelasan Pasal 15 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Beriikut iinii adalah contoh kasusnya:
Dalam SPT atau laporan keuangan, telah tertuliis adanya biiaya iiklan seniilaii Rp10 juta. Namun, wajiib pajak tiidak melakukan periinciian bahwa sesungguhnya biiaya tersebut terdiirii atas Rp5 juta biiaya iiklan dii mediia massa dan Rp5 juta siisanya adalah sumbangan atau hadiiah yang tiidak boleh diibebankan sebagaii biiaya.
Karena wajiib pajak tiidak menungkapkan periinciian tersebut, fiiskus menjadii tiidak melakukan koreksii atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiiah sehiingga pajak yang terutang tiidak diihiitung secara benar. Berdasarkan kondiisii tersebut, data mengenaii pengeluaran berupa sumbangan atau hadiiah tersebut tergolong data baru yang semula belum terungkap.
Kemudiian, diiatur pula dalam hal masiih diitemukan lagii adanya data baru yang semula belum terungkap akan tetapii SKPKBT telah diiterbiitkan, Diirjen Pajak masiih dapat menerbiitkan SKPKBT kembalii.
Sepertii diiketahuii, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT diisebabkan adanya penemuan data baru yang belum diiungkap iinii akan diitambah dengan sanksii admiiniistrasii sebesar 100% darii jumlah kekurangan tersebut. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
