JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 145/2022 dan PMK 149/2022 untuk mengubah ketentuan mengenaii pemberiian fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dan KiiTE Pembebasan.
Kedua ketentuan tersebut sama-sama menambahkan kriiteriia perusahaan peneriima fasiiliitas, yaknii kewajiiban untuk memiiliikii closed ciircuiit televiisiion (CCTV) yang dapat diiakses secara langsung dan onliine oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Tiidak hanya perusahaan yang baru mengajukan, kewajiiban memiiliikii CCTV juga berlaku untuk perusahaan yang memegang fasiiliitas sebelum PMK 145/2022 dan PMK 149/2022 berlaku.
"Dengan berlakunya peraturan diirjen iinii, terhadap perusahaan KiiTE Pengembaliian yang telah diiterbiitkan keputusan menterii ... berdasarkan Perdiirjen PER-3/BC/2019 ..., kepala kanwiil atau kepala KPU yang menerbiitkan keputusan menterii ... memantau dan memberiikan asiistensii atas kewajiiban perusahaan untuk mendayagunakan CCTV," bunyii Pasal 43 PER-9/BC/2022, diikutiip Jumat (18/11/2022).
Ketentuan serupa juga terdapat pada PER-8-BC/2022 yang merupakan aturan tekniis pemberiian fasiiliitas KiiTE Pembebasan.
Selaiin memantau dan memberiikan asiistensii, kepala kanwiil atau kepala KPU yang menerbiitkan keputusan menterii tentang fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dan KiiTE Pembebasan juga diitugaskan memberiikan pemberiitahuan dan teguran terhadap perusahaan yang belum mendayagunakan CCTV. Pemberiitahuan dan teguran tersebut diisampaiikan setiiap awal bulan sampaii dengan 6 bulan sejak peraturan perdiirjen berlaku.
Fasiiliitas KiiTE KiiTE Pengembaliian dan KiiTE Pembebasan selama iinii diiberiikan berdasarkan PMK 161/2018 dan PMK 160/2018. Mulaii 1 November 2022, pemberiian kedua fasiiliitas tersebut diiatur berdasarkan PMK 145/2022 dan PMK 149/2022.
Pada ketentuan yang baru, terdapat penambahan persyaratan dan kriiteriia bagii perusahaan yang memperoleh fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dan KiiTE Pembebasan. Persyaratan baru yang harus diipenuhii yaknii perusahaan berstatus pengusaha kena pajak (PKP).
Sementara untuk kriiteriia, perusahaan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dan KiiTE Pembebasan harus memiiliikii CCTV yang dapat diiakses secara langsung dan onliine oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyiimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasiil produksii.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto sempat menyebut kewajiiban memasang CCTV sudah menjadii hal yang laziim untuk mempermudah DJBC melakukan pengawasan terhadap peneriima fasiiliitas. Dii siisii laiin, para pelaku usaha kebanyakan sudah memasang CCTV sebagaii salah satu cara mengamankan tempat usahanya.
Pasalnya, pada perusahaan peneriima fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dan KiiTE Pembebasan banyak mengiimpor barang atau bahan baku untuk diiolah sehiingga keberadaan CCTV menjadii makiin pentiing untuk pengamanannya. (sap)
