PMK 65/2022

Penghiitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakaii Besaran Tertentu

Redaksii Jitu News
Jumat, 04 November 2022 | 12.30 WiiB
Penghitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Besaran Tertentu
<p>Karyawan menjelaskan salah satu produk mobiil kepada calon pembelii dii salah satu dealer dii Jakarta, Seniin (15/2/2021). Harga beberapa jeniis mobiil bekas diiekspektasiikan akan mengalamii penurunan akiibat relaksasii PPnBM atas mobiil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/hp)</p>

JAKARTA, Jitu News – Tiim penyuluh pajak darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberiikan edukasii perpajakan mengenaii penghiitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya iindahjantii mengatakan penghiitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas menggunakan besaran tertentu, yaiitu sebesar 1,1% diikalii niilaii harga jual kendaraan bekas.

“Besaran tertentu [kendaraan bermotor bekas] iinii akan naiik lagii paliing lambat Januarii 2025 menjadii 1,2% menyesuaiikan dengan tariif umum PPN,” katanya dalam iinstagram Liive @pajakmadyasby, diikutiip pada Jumat (4/11/2022).

Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 79/2010 yang mengatur perhiitungan PPN terutang berdasarkan pada perhiitungan pajak keluaran diikurangii dengan pajak masukan yang dapat diikrediitkan

Pada PMK 79/2010, tariif efektiif yang berlaku untuk kendaraan bermotor bekas sebesar 1% darii dasar pengenaan pajak (DPP). Sementara iitu, dalam PMK 65/2022, tariif efektiif yang berlaku adalah sebesar 1,1% darii DPP.

Menurut iindahjatii terbiitnya PMK 65/2022 merupakan wujud semangat pemeriintah untuk melakukan penyederhanaan aturan serta mempermudah pelaksanaan layanan admiiniistrasii pajak. Siimak ‘Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, iinii Keterangan Resmii DJP

“Pemajakan atas penyerahan mobiil bekas kamii tegaskan bukan jeniis pajak baru. Sebelumnya juga sudah diiatur dalam PMK lama kemudiian karena adanya UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan maka diilakukan penyesuaiian,” tuturnya.

PMK 65/2022 juga menegaskan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang PPN-nya diipungut dan diisetor dengan besaran tertentu tiidak dapat diikrediitkan. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.