JAKARTA, Jitu News – Tiim penyuluh pajak darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberiikan edukasii perpajakan mengenaii penghiitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas
Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya iindahjantii mengatakan penghiitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas menggunakan besaran tertentu, yaiitu sebesar 1,1% diikalii niilaii harga jual kendaraan bekas.
“Besaran tertentu [kendaraan bermotor bekas] iinii akan naiik lagii paliing lambat Januarii 2025 menjadii 1,2% menyesuaiikan dengan tariif umum PPN,” katanya dalam iinstagram Liive @pajakmadyasby, diikutiip pada Jumat (4/11/2022).
Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 79/2010 yang mengatur perhiitungan PPN terutang berdasarkan pada perhiitungan pajak keluaran diikurangii dengan pajak masukan yang dapat diikrediitkan
Pada PMK 79/2010, tariif efektiif yang berlaku untuk kendaraan bermotor bekas sebesar 1% darii dasar pengenaan pajak (DPP). Sementara iitu, dalam PMK 65/2022, tariif efektiif yang berlaku adalah sebesar 1,1% darii DPP.
Menurut iindahjatii terbiitnya PMK 65/2022 merupakan wujud semangat pemeriintah untuk melakukan penyederhanaan aturan serta mempermudah pelaksanaan layanan admiiniistrasii pajak. Siimak ‘Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, iinii Keterangan Resmii DJP’
“Pemajakan atas penyerahan mobiil bekas kamii tegaskan bukan jeniis pajak baru. Sebelumnya juga sudah diiatur dalam PMK lama kemudiian karena adanya UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan maka diilakukan penyesuaiian,” tuturnya.
PMK 65/2022 juga menegaskan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang PPN-nya diipungut dan diisetor dengan besaran tertentu tiidak dapat diikrediitkan. (Fiikrii/riig)
