JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas tiidak dapat diilakukan pengkrediitan pajak masukan seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2022.
Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya iindahjantii mengatakan ketentuan tersebut merupakan salah satu poiin perubahan dalam PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
“Pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tiidak boleh diilakukan karena tadii sudah memakaii besaran tertentu. Tariifnya menjadii 1,1%. Kalau dulu mungkiin diikenal sebagaii deemed pajak masukan,” katanya dalam iinstagram Liive, diikutiip pada Kamiis (03/11/2022).
iindahjantii menambahkan apabiila dalam satu masa pajak PKP melakukan penyerahan yang pajak masukannya dapat diikrediitkan dan tiidak dapat diikrediitkan maka penentuan pajak masukannya merujuk pada Pasal 9 UU HPP.
“Terkaiit dengan pajak masukannya perlu diipiilah, satu terkaiit dengan penyerahan yang [pajak masukannya] dapat diikrediitkan, yang satu lagii tiidak dapat,” tuturnya. Siimak 'PKP Mobiil Bekas Perlu Perhatiikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN'
Namun, apabiila PKP tiidak dapat mengetahuii secara pastii jumlah pajak masukan atas penyerahan yang pajak masukannya dapat diikrediitkan atau tiidak maka PKP dapat menggunakan pedomen pengkrediitan pajak masukan yang diiatur dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014.
Contoh, Pak Benny merupakan seorang PKP yang melakukan penyerahan mobiil bekas seniilaii Rp300 juta dan aksesoriis mobiil seniilaii Rp10 juta. Berdasarkan asumsii tersebut maka pajak masukan atas penyerahan mobiil bekas tiidak dapat diikrediitkan.
Sementara iitu, aksesoriis mobiil pajak masukannya dapat diikrediitkan karena aksesoriis termasuk BKP yang dapat diikrediitkan. Dengan demiikiian, pajak masukan yang dapat diikrediitkan Pak Benny hanya seniilaii Rp10 juta. (Fiikrii/riig)
