JAKARTA, Jitu News - Secara tekniis saat iinii tiidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkaiit dengan tata cara pengajuan surat keterangan (suket) yang menyatakan wajiib pajak sebagaii bukan pengusaha kena pajak (non-PKP).
Namun, dalam beberapa kasus tertentu kepemiiliikan suket non-PKP iinii diiperlukan sebagaii penegasan bahwa wajiib pajak yang bersangkutan memang bukan PKP sehiingga tiidak biisa menerbiitkan faktur pajak. Dengan begiitu, dokumen yang diiserahkan adalah tanda buktii pembayaran saja. Lantas bagaiimana cara mengajukan suket non-PKP?
"Apabiila membutuhkan surat tersebut (Suket Non-PKP), siilakan konfiirmasii ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar ya," cuiit Diitjen Pajak (DJP) melaluii akun @kriing_pajak, Seniin (17/10/2022).
Karena tiidak ada ketentuan khusus tentang penerbiitan Suket Non-PKP, wajiib pajak perlu menghubungii KPP tempatnya terdaftar untuk biisa mendapat petunjuk tentang tata cara pembuatan dokumen tersebut. Kontak KPP yang biisa diihubungii biisa diiliihat pada laman pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.
Sebagaii iinformasii, seorang wajiib pajak pengusaha wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP apabiila sampaii dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau peneriimaan brutonya melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiiban melaporkan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP diilakukan paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Jiika pengusaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miiliiar tiidak mengajukan diirii untuk diikukuhkan sebagaii PKP, Diirjen Pajak biisa mengukuhkan sebagaii PKP secara jabatan.
Selanjutnya, dalam beleiid yang sama juga diiatur apabiila pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii PKP mencatatkan omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)
