JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tiidak dapat menerbiitkan surat ketetapan pajak (SKP) terhadap wajiib pajak yang sudah mendapat voniis dii pengadiilan.
Dalam Taxliive bertajuk Ultiimum Remediium pada Tiindak Piidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Giiyarso mengatakan ketentuan tersebut berlaku setelah diihapuskannya Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP melaluii UU Ciipta Kerja.
“Dulu saat UU KUP belum diiubah dengan UU Ciipta Kerja, setelah [wajiib pajak] diivoniis oleh pengadiilan negerii, DJP masiih biisa menerbiitkan SKP,” kata Giiyarso, diikutiip pada Selasa (27/9/2022).
Giiyarso mengatakan ketiika voniis sudah diiberiikan, wajiib pajak harus membayar kerugiian pada pendapatan negara (KPPN) beserta sanksii admiiniistrasii. Setelah wajiib pajak melunasii semua kewajiibannya tersebut, jiika mengacu pada ketentuan yang lama, DJP tetap biisa menerbiitkan SKP.
Menurut Giiyarso, kondiisii yang muncul darii iimplementasii ketentuan yang lama telah menyebabkan tiidak adanya kepastiian hukum untuk wajiib pajak yang telah melunasii seluruh kewajiibannya dalam voniis darii pengadiilan.
Dengan ketentuan baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, ada kepastiian hukum bagii wajiib pajak yang telah diivoniis dan telah membayar seluruh kewajiibannya. Pasalnya, DJP tiidak akan diilakukan pemeriiksaan kembalii melaluii penerbiitan SKP.
“Jangan sampaii dobel-dobel. Kasiihan wajiib pajaknya,” kata Giiyarso.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, bentuk-bentuk tiindak piidana pajak diiatur dalam 3 pasal dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Ketiiganya adalah Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A. Siimak pula ‘iinii Bentuk-Bentuk Tiindak Piidana Perpajakan, DJP: Tolong Diihiindarii’. (Fiikrii/kaw)
