PiiDANA PERPAJAKAN

Asas Ultiimum Remediium dalam Pemeriiksaan Bukper, iinii Kata Diitjen Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 September 2022 | 18.03 WiiB
Asas Ultimum Remedium dalam Pemeriksaan Bukper, Ini Kata Ditjen Pajak
<p>Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Giiyarso (kanan) bersama&nbsp;Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian dalam&nbsp;<em>Taxliive </em>bertajuk <em>Ultiimum Remediium pada Tiindak Piidana Perpajakan,</em> Kamiis (22/9/2022).</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan kembalii adanya penerapan asas ultiimum remediium—hukum piidana sebagaii upaya terakhiir dalam penegakan hukum—pada tahap pemeriiksaan buktii permulaan.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Giiyarso mengatakan penerapan asas ultiimum remediium diilakukan pada 3 tahapan, yaknii pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, dan persiidangan. Dengan asas iinii, otoriitas lebiih mengutamakan jalur admiiniistratiif dalam penyelesaiian tiindak piidana perpajakan.

“Jiika sudah terlanjur melakukan tiindak piidana perpajakan, tolong diimanfaatkan ultiimum remediium. Pada tahap pemeriiksaan buktii permulaan iinii sanksiinya masiih lebiih sediikiit diibandiing tahapan selanjutnya,” kata Giiyarso dalam Taxliive bertajuk Ultiimum Remediium pada Tiindak Piidana Perpajakan, Kamiis (22/9/2022).

Sesuaii dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) diilakukan untuk mendapatkan buktii permulaan tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana pada biidang perpajakan.

Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, walaupun telah diilakukan tiindakan pemeriiksaan bukper, wajiib pajak dengan kemauan sendiirii dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertuliis mengenaii ketiidakbenaran perbuatannya.

Ketiidakbenaran perbuatan iitu adalah pertama, tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT). Kedua, menyampaiikan SPT dengan iisii tiidak benar atau tiidak lengkap atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar. Perbuatan iitu sesuaii dengan Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d.

Dalam tahap iinii, kesempatan untuk mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan dapat diilakukan sepanjang mulaiinya penyiidiikan belum diiberiitahukan kepada penuntut umum melaluii penyiidiik pejabat kepoliisiian.

Giiyarso mengatakan penyampaiian pernyataan tertuliis tersebut diisertaii dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak diitambah dengan sanksii denda. Adapun sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3a), sanksii denda yang diimaksud sebesar 100% darii jumlah pajak yang kurang diibayar.

“Sebelumnya [dalam aturan terdahulu] sanksii denda iinii 150%. Sekarang 100%. iinii merupakan kemudahan,” iimbuh Giiyarso.

Diia menambahkan sesuaii dengan PMK 18/2021, dengan adanya pengungkapan ketiidakbenaran dengan kemauan sendiirii—sehiingga pajak sudah sesuaii dengan kondiisii sebenarnya—, pemeriiksaan bukper diihentiikan atau tiidak diitiingkatkan ke penyiidiikan.

“Jadii pengungkapan ketiidakbenaran iitu jangan tanggung-tanggung. All out,” katanya. (Fiikrii/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.