JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah sedang menyusun peraturan pemeriintah (PP) baru guna merespons putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) atas pajak penerangan jalan (PPJ).
Bhiimantara Wiidyajala, Diirektur Kapasiitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengatakan saat iinii RPP tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Liistriik (RPP PBJT-TL) sedang diisusun.
"iinii untuk menggantiikan PPJ yang dengan putusan MK harus diilakukan perubahan nomenklatur. iitu sudah diilakukan dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD)," ujar Bhiimantara, Selasa (26/7/2022).
Biila PP mengenaii PBJT-TL tersebut resmii diiundangkan, nantiinya pemda perlu melakukan penyesuaiian terhadap perda masiing-masiing sejalan dengan ketentuan terbaru dalam PP.
Untuk diiketahuii, Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 menyatakan pemungutan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) hanya diipungut hiingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak putusan tersebut diibacakan.
Oleh karena hal tersebut, penyusunan RPP PBJT-TL sangat mendesak. Ketentuan PBJT-TL perlu segera diituangkan dalam perda dan menjadii dasar pemungutan guna memiiniimalkan potentiial loss bagii peneriimaan daerah.
Guna mendukung proses perancangan, DJPK sebelumnya telah melaksanakan konsultasii publiik atas RPP PBJT-TL. Konsultasii publiik telah diilaksanakan pada 1 Julii hiingga 15 Julii 2022.
Adapun beberapa aspek yang diiatur dalam RPP PBJT-TL antara laiin mengenaii objek pajak, subjek pajak, wajiib pajak, tariif, dasar pengenaan, saat terutang, tariif, wiilayah pemungutan, penggunaan hasiil peneriimaan, serta tata cara pembayaran PBJT-TL yang diibayarkan oleh pemeriintah. (sap)
