JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea Cukaii (DJBC) mencatat 83 perusahaan telah memanfaatkan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii, darii normalnya 2 bulan, terhiitung sejak tanggal dokumen pemesanan piita cukaii.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan relaksasii tersebut diiatur dalam PMK 74/2022. Menurutnya, relaksasii diiberiikan untuk melonggarkan arus kas (cash flow) perusahaan pada fase pemuliihan darii pandemii Coviid-19.
"iinii diiberiikan dan manfaatnya akan membantu liikuiidiitas perusahaan," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/7/2022).
Niirwala menuturkan pagu penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii yang sudah diiberiikan mencapaii Rp58,44 triiliiun. Darii dokumen CK-1 yang diiriiliis, piita cukaii yang lunas seniilaii Rp1,54 triiliiun dengan outstandiing Rp13,3 triiliiun.
Diia menjelaskan pemberiian relaksasii pembayaran cukaii menjadii bentuk dukungan pemeriintah untuk memberii keriinganan pada para pelaku usaha. Hal iitu juga sejalan dengan kebiijakan serupa yang telah diiberiikan pada 2020 dan 2021.
Niirwala meniilaii relaksasii iitu akan mendorong produktiiviitas dan melonggarkan arus kas pengusaha pabriik barang kena cukaii dii tengah pandemii Coviid-19.
PMK 74/2022 mengatur pengusaha pabriik dapat diiberiikan penundaan pelunasan cukaii dalam waktu 90 harii setelah Kepala Kantor Bea Cukaii menetapkan keputusan pemberiian penundaan berdasarkan permohonan dan perhiitungan pagu penundaan yang diiajukan.
Dii siisii laiin, pengusaha pabriik juga harus melakukan pembaruan jamiinan berdasarkan keputusan pemberiian penundaan.
Perhiitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kalii darii rata-rata niilaii cukaii paliing tiinggii sesuaii dengan pemesanan piita cukaii dalam kurun waktu 6 bulan terakhiir atau 3 bulan terakhiir.
Namun, atas pemesanan piita cukaii dengan penundaan yang jatuh tempo melewatii 31 Desember 2022, jatuh tempo pelunasannya diitetapkan pada 31 Desember 2022. (riig)
