JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak menerbiitkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-14/PJ/2022 mengenaii petunjuk pembuatan, pembetulan, serta penggantiian faktur pajak untuk pelaksanaan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas rumah.
SE-14/PJ/2022 diiterbiitkan untuk memberiikan petunjuk mengenaii mekaniisme penerbiitan dua faktur pajak atas penyerahan rumah yang memperoleh iinsentiif PPN DTP. Mekaniisme penerbiitan faktur pajak tersebut tiidaklah diiatur dalam PMK No. 6/2022.
"PMK 6/2022 tiidak mengatur mekaniisme penerbiitan 2 buah faktur pajak atas pembayaran dii Maret 2021 hiingga mulaii berlakunya PMK 6/2022 yang akan memanfaatkan iinsentiif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022," bunyii bagiian umum darii SE-14/PJ/2022, diikutiip pada Jumat (3/6/2022).
Selaiin memeriincii mekaniisme penerbiitan dua faktur pajak, surat edaran terbaru iinii juga memberiikan penjelasan mengenaii ketentuan penerbiitan faktur pajak seiiriing dengan berlakunya Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Sepertii diiketahuii, PER-03/PJ/2022 mewajiibkan PKP mengunggah faktur paliing lambat pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah pembuatan faktur pajak.
Poiin-poiin yang diiatur pada SE-14/PJ/2022 antara laiin cara pembuatan, pembetulan, serta penggantiian faktur pajak dalam rangka pemanfaatan PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022 atas pembayaran pada Maret 2021 hiingga berlakunya PMK 6/2022.
Lalu, mengenaii pelaporan faktur pajak atas pembayaran Maret 2021 hiingga berlakunya PMK 6/2022; kewajiiban PKP atas penyerahan rumah yang memanfaatkan PPN DTP, tetapii ternyata tak memenuhii syarat mendapatkan iinsentiif; dan perlakuan pengenaan sanksii denda.
Secara umum, PKP yang melakukan penyerahan rumah harus membuat 2 faktur pajak, yaiitu faktur pajak kode transaksii 01 untuk bagiian harga jual yang tiidak mendapatkan iinsentiif dan kode transaksii 07 untuk bagiian harga jual yang mendapatkan iinsentiif PPN DTP.
Faktur pajak harus diiiisii secara lengkap dan benar dengan memuat iinformasii tentang nama pembelii beserta NiiK atau NPWP-nya, kode iidentiitas rumah, dan cap "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKSEKUSii PMK NOMOR 6/PMK.010/2022".
Rumah yang penyerahannya mendapatkan iinsentiif PPN DTP iialah rumah dengan harga jual maksiimal Rp5 miiliiar; baru dan diiserahkan dalam kondiisii siiap hunii; memiiliikii kode iidentiitas rumah; dan belum pernah diilakukan pemiindahtanganan sebelumnya. (riig)
