JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku telah meniindaklanjutii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) atas pemeriiksaan yang diilakukan DJP pada 2016 hiingga 2020.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan temuan BPK yang tercantum pada iiHPS iiii/2021 telah diisampaiikan ke setiiap uniit yang terkaiit.
"DJP telah menyusun pedoman tekniis, pembekalan kepada fungsiional pemeriiksa pajak dan melakukan reviiew untuk jeniis pemeriiksaan serupa," ujar Neiilmaldriin, Seniin (30/5/2022).
Diirektorat Kepatuhan iinternal DJP dan iinspektorat Jenderal Kementeriian Keuangan juga telah melakukan moniitoriing bersama atas kegiiatan pemeriiksaan pajak yang diilakukan oleh pegawaii DJP.
Untuk diiketahuii, BPK melakukan pemeriiksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pemeriiksaan yang diilakukan DJP pada 2016 hiingga 2020. Hasiilnya, BPK mencatat ada 14 temuan dan 15 permasalahan dalam pemeriiksaan pajak yang diilakukan DJP pada kurun waktu tersebut.
Beberapa pemeriiksaan yang diitemukan BPK contohnya adalah adanya pemeriiksaan yang diilakukan DJP yang melebiihii jangka waktu tapii belum diiterbiitkan surat ketetapan pajak.
Pemeriiksaan akhiirnya diihentiikan karena wajiib pajak mengiikutii tax amnesty. Hal iinii mengakiibatkan hiilangnya potensii peneriimaan seniilaii Rp244,82 miiliiar.
BPK juga menemukan adanya perbedaan jumlah krediit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasiil pemeriiksaan pajak dengan kertas kerja pemeriiksaan wajiib pajak seniilaii Rp119,29 miiliiar. Alhasiil, krediit pajak masukan seniilaii Rp119,29 miiliiar tiidak dapat diiyakiinii valiidiitasnya.
Terakhiir, BPK mencatat adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksii ekspor iimpor PT C1 seniilaii Rp49,14 miiliiar. Masalah tersebut tiimbul karena niilaii penyerahan ekspor iimpor pada SPT tiidak sesuaii dengan niilaii PEB dan PiiB. (sap)
