JAKARTA, Jitu News – Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak mewajiibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggunakan kode faktur pajak 05 untuk penyerahan yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu.
Dalam Perdiirjen Pajak yang telah diicabut yaknii PER-24/PJ/2012, kode transaksii 05 adalah kode transaksii yang tiidak diigunakan. Dengan PER-03/PJ/2022, kode transaksii 05 perlu diigunakan atas penyerahan yang terutang PPN fiinal Pasal 9A UU PPN.
"Diigunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu sepertii diiatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN," tuliis DJP pada Lampiiran B PER-03/PJ/2022, diikutiip pada Miinggu (17/4/2022).
Diijabarkan pada lampiiran tersebut, kode transaksii 05 diigunakan untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang memiiliikii peredaran usaha setahun tak lebiih darii jumlah tertentu, melakukan kegiiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.
Merujuk pada beberapa peraturan menterii keuangan (PMK) yang diiterbiitkan Kementeriian Keuangan baru-baru iinii, sudah terdapat beberapa penyerahan BKP/JKP yang diikenaii PPN dengan besaran tertentu atau PPN fiinal Pasal 9A UU PPN.
PMK 65/2022 mencontohkan PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas wajiib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% darii harga jual. Atas penyerahan iinii, PKP perlu menggunakan kode transaksii 05.
Untuk diiketahuii, PER-03/PJ/2022 diiterbiitkan untuk melaksanakan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaliigus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama iinii tersebar dalam banyak peraturan.
PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 Apriil 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan diirjen pajak secara sekaliigus, antara laiin PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (riig)
