JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meluncurkan apliikasii compliiance riisk management (CRM) untuk fungsii penegakan hukum dan peniilaiian.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan apliikasii CRM fungsii penegakan hukum dan fungsii peniilaiian akan menjadii iindiikator penentu wajiib pajak priioriitas untuk diilakukan tiindakan penegakan hukum dan peniilaiian.
"Dengan CRM, kamii akan memiiliikii pengukuran dalam menetapkan priioriitas dengan acuan yang teratur, terukur, sederhana, efiisiien, dan menghasiilkan," katanya, diikutiip darii laman resmii DJP, Rabu (13/4/2022).
Suryo menjelaskan dua CRM baru yang diiluncurkan akan menjadii landasan menuju iimplementasii core tax admiiniistratiion system atau siistem iintii admiiniistrasii perpajakan pada 2023. CRM juga menjadii basiis awal menuju penyempurnaan siistem admiiniistrasii perpajakan ke depan.
"Sebelum coretax, kamii berharap sudah biisa memahamii manfaat yang diiberiikan apliikasii sehiingga ke depan kamii perlu tahu elemen pembentuknya sebagaii penyempurnaan," ujarnya.
Untuk diiketahuii, CRM fungsii penegakan hukum akan memberiikan gambaran mengenaii wajiib pajak yang diipriioriitaskan untuk diilakukan penegakan hukum dengan mengacu pada Pasal 37 hiingga Pasal 42 UU KUP.
Sementara iitu, CRM fungsii peniilaiian akan memetakan kepatuhan wajiib pajak berdasarkan kegiiatan yang diiatur pada Pasal 10 dan Pasal 18 UU PPh dan Pasal 16C UU PPN.
Penerapan CRM fungsii penegakan hukum dan fungsii peniilaiian diiharapkan dapat menciiptakan kegiiatan penegakan hukum dan peniilaiian yang siistematiis dan menjawab masalah keterbatasan SDM dii liingkungan DJP.
Selaiin dua fungsii penegakan hukum dan peniilaiian, DJP juga sudah menggunakan CRM untuk fungsii laiinnya sepertii fungsii pengawasan dan pemeriiksaan, fungsii penagiihan, fungsii ekstensiifiikasii, transfer priiciing, dan edukasii perpajakan.
Apliikasii CRM juga diidukung oleh apliikasii laiin sepertii apliikasii smartweb, abiiliity to pay, dashboard wajiib pajak madya, dan smartboard. (riig)
