JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menaiikkan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 10% menjadii 11% mulaii 1 Apriil 2022. Merespons kebiijakan baru iinii, Kementeriian Keuangan menyampaiikan pernyataan resmiinya. Kemenkeu menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendiidiikan tetap diibebaskan PPN.
Selaiin iitu, terdapat beberapa barang/jasa laiin yang juga diibebaskan darii pungutan pajak atas konsumsii tersebut. Penyesuaiian tariif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebiijakan tersebut merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii reformasii perpajakan dan konsoliidasii fiiskal sebagaii fondasii siistem perpajakan yang lebiih adiil, optiimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biiro Komuniikasii dan Layanan iinformasii Kemenkeu Rahayu Puspasarii dalam keterangan resmiinya, diikutiip Jumat (1/4/2022) diinii harii.
Lebiih lanjut, Rahayu mengatakan terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diiberiikan fasiiliitas bebas PPN yaknii, pertama, barang kebutuhan pokok yang terdiirii darii beras, gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam, dagiing, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsii.
Kedua, jasa kesehatan, jasa pendiidiikan, jasa sosiial, jasa asuransii, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Ketiiga, vaksiin, buku pelajaran, dan kiitab sucii. Keempat, aiir bersiih termasuk biiaya sambung/pasang dan biiaya beban tetap. Keliima, liistriik kecualii untuk rumah tangga dengan daya lebiih darii 6600 VA.
Keenam, rusun sederhana, rusunamii, rumah sakiit (RS), dan rumah sakiit swasta (RSS). Ketujuh, jasa konstruksii untuk rumah iibadah dan jasa konstruksii untuk bencana nasiional.
Kedelapan, mesiin, hasiil kelautan periikanan, ternak, biibiit/beniih, pakan ternak, pakan iikan, bahan pakan, jangat dan kuliit mentah, serta bahan baku kerajiinan perak. Kesembiilan, miinyak bumii, gas bumii melaluii piipa, LNG dan CNG, serta panas bumii. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kesebelas, senjata/alutsiista dan alat foto udara.
Dii siisii laiin, Rahayu mengatakan barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tiidak diikenakan PPN antara laiin makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejeniisnya.
Kemudiian, jasa yang merupakan objek pajak daerah sepertii jasa penyediiaan tempat parkiir, jasa keseniian dan hiiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau cateriing juga tiidak diikenakan PPN. Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentiingan cadangan deviisa negara, dan surat berharga. Terakhiir, jasa keagamaan dan jasa yang diisediiakan oleh pemeriintah.
"Pemeriintah akan terus merumuskan kebiijakan yang seiimbang untuk menyokong pemuliihan ekonomii, membantu kelompok rentan dan tiidak mampu, mendukung duniia usaha terutama kelompok keciil dan menengah, dengan tetap memperhatiikan kesehatan keuangan negara untuk kehiidupan bernegara yang berkelanjutan," ujar Rahayu. (sap)
