JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mulaii mengiiriimkan iimbauan program pengungkapan sukarela (PPS) yang diilengkapii dengan data-data harta wajiib pajak melaluii surat elektroniik atau e-maiil.
Kementeriian Keuangan menegaskan e-maiil beriisii data harta tersebut bukanlah Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang biiasa diikiiriimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajiib pajak.
Surat elektroniik yang diikiiriim tersebut diimaksudkan untuk membantu wajiib pajak dalam pemenuhan kewajiiban perpajakannya melaluii PPS.
"Surat iimbauan iinii berbeda dengan SP2DK," jelas Kemenkeu dalam Laporan APBN Kiita ediisii Maret 2022, Rabu (30/3/2022).
Laporan tersebut menjelaskan PPS merupakan kesempatan yang diiberiikan kepada wajiib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii secara sukarela melaluii pembayaran pajak penghasiilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Mengiingat periiode PPS yang hanya berlangsung selama 6 bulan, DJP terus mengiimbau wajiib pajak untuk segera memanfaatkannya.
Kemudiian, DJP juga telah menghiimpun data harta yang diimiiliikii wajiib pajak, tetapii belum diilaporkan dalam SPT PPh atau belum diiiikutkan dalam program pengampunan pajak pada 2016-2017. Harta-harta iitulah yang kemudiian dapat wajiib pajak ungkapkan dalam PPS.
"Data-data yang ada dalam surat iimbauan tersebut semata-mata diiterbiitkan untuk membantu wajiib pajak dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan sekaliigus membantu wajiib pajak mengungkapkannya secara sukarela," bunyii laporan tersebut.
Tak hanya iitu, tiiap-tiiap KPP juga bakal mengiiriimkan surat iimbauan berdasarkan data kepada wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikannya. Hal iitu diimaksudkan agar wajiib pajak teriinformasiikan secara jelas mengenaii PPS dan mengiikutii program tersebut.
Pemeriintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022 berdasarkan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.
Selaiin iitu, program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (riig)
