JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah memiiliikii berbagaii data dan iinformasii, baiik darii iinternal maupun eksternal untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak dalam pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Eko Ariiyanto mengatakan otoriitas pajak mendapatkan data darii piihak eksternal berdasarkan Pasal 35 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk iitu, iia berharap wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar.
"Nah ketentuan tekniis-nya ada dii peraturan menterii keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2012, yaiitu tentang riinciian data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan," katanya dalam acara TaxLiive DJP epiisode: 40, Jumat (24/3/2022).
Eko menuturkan otoriitas pajak memperoleh 19 uniit data darii pemeriintah daerah (pemda) serta 30 data berdasarkan perjanjiian vertiikal antara iinstansii pemda dan DJP.
Data-data tersebut dii antaranya sepertii kepemiiliikan kendaraan bermotor, hotel, restoran, surat iiziin usaha, usaha hiiburan, pertambangan, permiinyakan, dan laiin-laiin, termasuk juga data-data aset sepertii emas, tanah, dan laiin sebagaiinya.
"Semuanya ada dii data iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin atau iilap. Kamii mendapatkan akses-akses data tersebut. Jadii data dan iinformasii yang diikumpulkan DJP tentunya sangat-sangat lengkap," tuturnya.
Sejalan dengan iitu, lanjut Eko, wewenang otoriitas pajak untuk mendapatkan data wajiib pajak tersebut merupakan konsekuensii darii siistem perpajakan dii iindonesiia, yaiitu self assessment yang berlaku sejak 1986.
Diia menjelaskan self assessment berartii wajiib pajak diiberiikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak untuk membayar, menghiitung, dan melaporkan sendiirii besaran kewajiiban perpajakannya.
"Jadii data-data tersebut diiperlukan untuk mengontrol kepatuhan wajiib pajak," ujarnya.
Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasiilan 2021 untuk wajiib pajak orang priibadii yaiitu pada 31 Maret 2022. Sementara iitu, pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak badan jatuh pada 30 Apriil 2022. (riig)
