JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) berstatus aktiif tetap harus melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Hal tersebut diisampaiikan contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, saat merespons pertanyaan darii wajiib pajak melaluii Twiitter. Wajiib pajak tersebut bertanya mengenaii kewajiiban pelaporan SPT ketiika NPWP masiih aktiif tetapii sudah tiidak bekerja lagii.
“Selama NPWP masiih berstatus aktiif, kewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan tetap ada,” tuliis akun @kriing_pajak, diikutiip pada Seniin (7/2/2022).
Biila sudah tiidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii dengan periinciian niihiil. Wajiib pajak tersebut dapat menggunakan formuliir 1770 atau 1770SS.
Kemudiian, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif agar selanjutnya tiidak lagii memiiliikii kewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan. Penetapan wajiib pajak NE melaluii Kriing Pajak dapat diilakukan untuk wajiib pajak yang memenuhii beberapa kriiteriia.
Beberapa diiantaranya adalah pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tiidak lagii melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang dengan penghasiilan dii bawah PTKP yang memiiliikii NPWP untuk diigunakan sebagaii syarat admiiniistratiif, antara laiin untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekeniing keuangan. (kaw)
