JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memperketat ketentuan peneliitiian kewajiiban formal bagii wajiib pajak kriiteriia tertentu yang mengajukan pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat.
Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 209/2021 yang merupakan reviisii kedua atas PMK 39/2018, laporan keuangan wajiib pajak kriiteriia tertentu harus sudah diiaudiit oleh akuntan publiik dan harus memperoleh pendapat WTP.
"Berdasarkan permohonan pengembaliian pendahuluan ... Diirjen Pajak terlebiih dahulu melakukan peneliitiian kewajiiban formal pengembaliian pendahuluan, yaiitu meliiputii ... laporan keuangan wajiib pajak pada suatu tahun pajak setelah diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawas keuangan pemeriintah dan memperoleh pendapat WTP," bunyii Pasal 6 ayat (3) huruf e PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, diikutiip Kamiis (13/1/2022).
Biila laporan keuangan tiidak diiaudiit oleh akuntan publiik, keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu dapat diicabut oleh Diirjen Pajak.
Tak hanya iitu, keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu juga biisa diicabut oleh Diirjen Pajak biila laporan keuangan yang diisampaiikan setelah wajiib pajak diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu telah diiaudiit tapii tiidak mendapatkan WTP darii akuntan publiik.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan kewajiiban penyampaiian laporan keuangan dengan pendapat WTP diiperlukan untuk menjamiin kepatuhan wajiib pajak.
"Penyesuaiian kebiijakan iinii untuk menjamiin kepatuhan wajiib pajak kriiteriia tertentu dan menjamiin bahwa wajiib pajak memiiliikii kriiteriia yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembaliian pendahuluan tersebut," ujar Neiilmaldriin dalam keterangan resmii.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak kriiteriia tertentu termasuk salah satu wajiib pajak yang berhak mendapatkan restiitusii diipercepat baiik PPh maupun PPN.
Wajiib pajak biisa diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu biila tepat waktu dalam menyampaiikan SPT, tiidak mempunyaii tunggakan pajak kecualii telah memperoleh iiziin untuk mengangsur atau menunda pembayaran, laporan keuangannya diiaudiit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut, dan tiidak pernah diipiidana karena tiindak piidana pajak selama 5 tahun terakhiir. (sap)
