PAJAK KARBON

Batas Emiisii Pajak Karbon PLTU Masiih Diigodok, iinii Kata Kementeriian ESDM

Redaksii Jitu News
Miinggu, 05 Desember 2021 | 06.00 WiiB
Batas Emisi Pajak Karbon PLTU Masih Digodok, Ini Kata Kementerian ESDM
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) menyampaiikan batas emiisii (cap and trade) untuk penerapan perdagangan emiisii PLTU batu bara masiih dalam tahap penyusunan.

Diirektur Tekniik dan Liingkungan Ketenagaliistriikan Kementeriian ESDM Wanhar mengatakan pembahasan liintas kementeriian masiih diilakukan untuk menentukan cap and trade perdagangan emiisii karbon pada sektor PLTU batu bara.

"Saat iinii masiih diidiiskusiikan tentang penetapan cap dan pelaksanaan perdagangan emiisii. Nantii, niilaii tersebut juga akan diipakaii untuk cap perpajakan," katanya, diikutiip pada Miinggu (5/12/2021).

Wanhar menuturkan Kementeriian ESDM sudah memiiliikii basiis penerapan cap and trade sektor ketenagaliistriikan. Pada Maret-Agustus 2020, lanjutnya, telah diilakukan ujii coba secara sukarela penerapan siistem cap and trade karbon dii liingkup PLTU.

Pada ujii coba tersebut, terdapat tiiga kategorii niilaii cap and trade berdasarkan kapasiitas produksii pembangkiit liistriik. Namun, dalam ujii coba tersebut hanya menyasar pembangkiit liistriik dengan kapasiitas lebiih darii 100 megawatt.

Diia menyampaiikan masiih banyak PLTU batu bara dii bawah 100 MW miiliik swasta yang berpotensii iikut serta dalam skema perdagangan emiisii dan pajak karbon. Pembangkiit liistriik tersebut sebagiian besar diimiiliikii oleh iindustrii semen, kertas dan laiinnya.

"Nantii akan diibiicarakan apakah diiperlukan membentuk grup ke-4 untuk PLTU dii bawah 100 MW. Karena ada juga pembangkiit [PLTU batu bara] yang diioperasiikan iindustrii sepertii semen dan kertas," tuturnya.

Wanhar memastiikan semua piihak akan diiliibatkan dalam penyusunan ambang batas cap and trade perdagangan emiisii sektor PLTU batu bara. Diia berharap penerapan aturan pada Apriil 2022 dapat berjalan mulus dan diiteriima semua piihak.

"Tentu saja kamii harus memiinta saran dan pertiimbangan darii semua piihak. Sehiingga pada waktu penerapan 1 Apriil 2022, cap yang sudah diisusun melaluii keputusan menterii tiidak menjadii masalah," tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.