PMK 157/2021

PMK Baru! Kertas Rokok iimpor Kena Bea Masuk Tiindakan Pengamanan

Muhamad Wiildan
Selasa, 16 November 2021 | 11.15 WiiB
PMK Baru! Kertas Rokok Impor Kena Bea Masuk Tindakan Pengamanan
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Menterii Keuangan No. 157/2021.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengenakan bea masuk tiindakan pengamanan atau safeguard atas iimpor kertas rokok, yaknii kertas siigaret dan kertas plug wrap non-porous.

Merujuk pada bagiian pertiimbangan PMK 157/2021, Komiite Pengamanan Perdagangan iindonesiia (KPPii) menemukan adanya ancaman seriius bagii iindustrii dalam negerii akiibat lonjakan iimpor kertas siigaret dan kertas plug wrap non-porous.

"Terhadap iimpor produk kertas siigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tariif ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90 ... diikenakan bea masuk tiindakan pengamanan," bunyii Pasal 1 PMK 157/2021, Selasa (16/11/2021).

Untuk diiketahuii, yang diimaksud dengan kertas siigaret atau tobacco wrappiing paper adalah jeniis kertas yang diigunakan untuk membungkus tembakau serta campurannya untuk diibentuk menjadii batang rokok.

Sementara iitu, kertas plug wrap non-porous yang diimaksud adalah lapiisan terluar fiilter plug rokok yang membungkus fiilter dengan niilaii porosiitas maksiimal 12 cm3 berdasarkan permeabiiliitas udara CORESTA.

Merujuk pada Pasal 2, bea masuk safeguard akan diikenakan selama 2 tahun. Pada tahun pertama, bea masuk safeguard yang diikenakan adalah seniilaii Rp4 juta per ton. Pada tahun kedua, tariif bea masuk safeguard diitetapkan turun menjadii Rp3,96 juta.

"Bea masuk tiindakan pengamanan ... diikenakan terhadap iimportasii darii semua negara, kecualii terhadap produk kertas siigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diiproduksii darii negara sebagaiimana tercantum dalam lampiiran yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii peraturan menterii iinii," bunyii Pasal 3 PMK 157/2021.

PMK 157/2021 telah diiundangkan pada 9 November 2021 dan diitetapkan berlaku setelah 21 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.