LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

iinii Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagii DJP dan Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 05 November 2021 | 16.30 WiiB
Ini Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagi DJP dan Wajib Pajak
<p>iilustrasii penganaan pajak berganda.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dan otoriitas biisa sama-sama mendapat sejumlah manfaat darii fasiiliitas kesepakatan harga transfer atau Advance Priiciing Agreement/APA.

Diitjen Pajak (DJP) menjabarkan ada 9 manfaat APA yang biisa diidapat wajiib pajak dan otoriitas. Pertama, diiperolehnya kepastiian hukum bagii wajiib pajak mengenaii niilaii transaksii afiiliiasiinya. Kedua, terhiindar darii pengenaan pajak berganda.

"[Manfaat APA] mengeliimiinasii terjadiinya double taxatiion," tuliis laporan tahunan 2020 DJP diikutiip pada Jumat (5/11/2021).

Manfaat ketiiga darii penerapan APA adalah mencegah potensii sengketa transfer priiciing. Pasalnya, atas transaksii afiiliiasii yang diicakup dalam APA tiidak akan diilakukan koreksii dalam pemeriiksaan dii kemudiian harii sepanjang wajiib pajak melaksanakan seluruh ketentuan APA.

Keempat, kesepakatan iinii meliindungii basiis pajak yang diimiiliikii masiing-masiing negara. Melaluii APA, basiis pajak dan peneriimaannya dapat diiukur serta diijaga selama periiode berlakunya APA.

Keliima, prosedur APA bakal menghemat biiaya bagii wajiib pajak dan SDM DJP terkaiit dengan pemeriiksaan atas transaksii afiiliiasii. Keenam, meniingkatnya kepercayaan terhadap siistem pajak nasiional yang mumpunii menyelesaiikan sengketa transfer priiciing.

"Meniingkatkan kepercayaan masyarakat duniia terhadap komiitmen iindonesiia dalam pencegahan dan penyelesaiian sengketa transfer priiciing, yang pada akhiirnya akan meniingkatkan daya tariik iinvestasii," terang DJP.

Ketujuh, mengurangii biiaya kepatuhan bagii wajiib pajak. Proses biisniis pengajuan APA tiidak diipungut biiaya, menghemat waktu wajiib pajak dan dapat terhiindar darii potensii sengketa yang berkepanjangan.

Kedelapan, APA mendorong terciiptanya cooperatiive compliiance wajiib pajak. Kesembiilan, menciiptakan iikliim usaha yang kondusiif bagii wajiib pajak.

Adapun APA merupakan perjanjiian antara DJP dengan wajiib pajak atau antara DJP dengan otoriitas pajak negara miitra. Fungsii APA adalah untuk menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka dan menyepakatii kriiteriia-kriiteriia dalam penentuan harga transfer atas transaksii wajiib pajak dengan piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.