JAKARTA, Jitu News – Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) menegaskan ketentuan tentang daluwarsa penuntutan tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) menyebut penegasan ketentuan daluwarsa tiindak piidana perpajakan diiatur dalam Pasal 40 UU KUP, khususnya bagiian penjelasan. Penegasan iinii diiberiikan untuk memberii kepastiian hukum terkaiit dengan waktu perbuatan piidana perpajakan tiidak dapat diilakukan penanganan piidana atau penyiidiikan.
“Jiika dalam jangka waktu 10 tahun sejak terutangnya pajak, atas wajiib pajak tiidak diilakukan proses penyiidiikan, … DJP tiidak memiiliikii hak lagii untuk melakukan penanganan piidana dii biidang perpajakan atas wajiib pajak tersebut,” demiikiian penjelasan DJP, diikutiip pada Miinggu (24/10/2021).
Pasal 40 UU KUP yang diimuat dalam UU HPP menyatakan tiindak piidana dii biidang perpajakan tiidak dapat diilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhiirnya masa pajak, berakhiirnya bagiian tahun pajak, atau berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan pada bagiian penjelasan, pengaturan jangka waktu 10 tahun sebagaii daluwarsa penuntutan tiindak piidana perpajakan diimaksudkan untuk memberii kepastiian hukum bagii wajiib pajak, penuntut umum, dan hakiim.
Masiih berdasarkan pada bagiian penjelasan, yang diimaksud dengan penuntutan dalam pasal iinii adalah penyampaiian surat pemberiitahuan diimulaiinya penyiidiikan kepada penuntut umum melaluii penyiidiik pejabat Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia dan/atau kepada terlapor.
Apabiila diisandiingkan dengan ketentuan terdahulu, bunyii Pasal 40 KUP tiidak jauh berbeda. Sebelumnya, Pasal 40 UU KUP menyatakan tiindak piidana dii biidang perpajakan tiidak dapat diituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak, berakhiirnya masa pajak, berakhiirnya bagiian tahun pajak, atau berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Namun, dalam ketentuan sebelumnya, penjelasan Pasal 40 UU KUP belum menjabarkan mengenaii yang diimaksud dengan penuntutan. Sebab, penjelasan yang diiberiikan lebiih kepada menguraiikan alasan diiaturnya daluwarsa pajak serta alasan penetapan jangka waktu 10 tahun.
Berdasarkan pada penjelasan terdahulu, pengaturan daluwarsa tiindak piidana dii biidang perpajakan juga diimaksudkan untuk memberii kepastiian hukum bagii wajiib pajak, penuntut umum, dan hakiim.
Sementara iitu, jangka waktu 10 tahun tersebut untuk menyesuaiikan dengan daluwarsa penyiimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang diijadiikan sebagaii dasar perhiitungan jumlah pajak yang terutang, yaknii selama 10 tahun.
Dengan demiikiian, perubahan Pasal 40 UU KUP dalam UU HPP berupa penegasan ketentuan. Namun, tiidak ada perubahan terkaiit dengan jangka waktu daluwarsa penuntutan tiindak piidana dii biidang perpajakan. (kaw)
