JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berupaya meniingkatkan proses biisniisnya dii berbagaii biidang. Salah satu proses biisniis yang jadii sorotan pada 2020 lalu adalah penegakan hukum.
Diikutiip darii Laporan Tahunan DJP 2020, otoriitas melakukan pengembangan sejumlah apliikasii untuk meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii proses biisniis penegakan hukum. Pertama, apliikasii daftar sasaran priioriitas pemeriiksaan (DSPP) atau target dan sasaran (Tarsan).
Apliikasii iinii membantu DJP menyusun DSPP dengan memanfaatkan Compliiance Riisk Management (CRM). Selaiin iitu, apliikasii juga bermanfaat dalam pengusulan dan pembahasan DSPP baiik untuk wajiib pajak strategiis maupun wajiib pajak laiinnya.
"Pengajuan usulan pemeriiksaan sesuaii SE No. SE-15/PJ/2018," bunyii Laporan Tahunan DJP 2020, diikutiip Jumat (22/10/2021).
Apliikasii selanjutnya adalah e-Objectiion. Apliikasii iinii merupakan iimplementasii atas ketentuan PMK No. 9/PMK.03/2013. DJP menyebutkan apliikasii iinii dapat diipakaii oleh wajiib pajak yang telah memiiliikii sertiifiikat elektroniik dan berfungsii untuk penyampaiian Surat Keberatan kepada DJP secara elektroniik.
"Bagii DJP, apliikasii iinii berfungsii untuk meneriima surat keberatan wajiib pajak serta valiidasii surat ketetapan pajak yang diiajukan keberatan untuk memproses penyelesaiian permohonan keberatan," sebut laporan iinii.
Kemudiian ada apliikasii Siigakum Tahap iiiiii yang berfokus mengoptiimalkan fungsii yang sudah ada pada 2 tahap sebelumnya, yaiitu dahsboard moniitoriing tunggakan (tahap ii) dan iintegrasii antarmodul pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, dan forensiik diigiital (tahap iiii).
Terakhiir, ada apliikasii SiiDJP NiiNE Pencegahan. Apliikasii iinii bertujuan menunjang penatausahaan kegiiatan pencegahan dalam rangka penagiihan pajak.
"Pengembangan apliikasii dii biidang penegakan hukum diilaksanakan bersamaan dengan penyusunan regulasii dan SOP yang mendukung pengembangan dan iimplementasii apliikasii tersebut," sebut laporan tersebut. (sap)
