JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menetapkan dua kriiteriia bagii kantor pajak yang tiidak menyelenggarakan pelayanan tatap muka langsung dan beraliih menjadii pelayanan diigiital pada periiode PPKM Darurat.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan kriiteriia tersebut yaiitu kondiisii lokasii masiing-masiing kantor dan arahan piimpiinan pada tiingkat Kanwiil dan kantor pusat. Dua kriiteriia tersebut, lanjutnya, belum diiubah sejak adanya peniingkatan kasus posiitiif Coviid-19.
"Pertiimbangan masiih sama kamii meliihat siituasii dan kondiisii diimana lokasii kantor-kantor berada serta memperhatiikan ketentuan-ketentuan yang diiatur oleh Satgas setempat dan juga arahan piimpiinan," katanya, diikutiip pada Miinggu (25/7/2021).
Untuk kantor yang masiih menyelenggarakan pelayanan tatap muka langsung, sambung Neiilmaldriin, diiharapkan tetap konsiisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagii uniit kerja yang menutup pelayanan tatap muka langsung, tetap memberiikan pelayanan optiimal kepada wajiib pajak.
Menurutnya, kantor yang sepenuhnya beraliih pada proses biisniis layanan diigiital memang sudah siiap untuk memberiikan layanan berbasiis elektroniik. Layanan elektroniik tersebut tiidak hanya yang berasal darii siistem miiliik DJP, tetapii juga menggunakan saluran diigiital laiinnya sepertii konsultasii viia apliikasii pesan dan e-maiil.
"Jiika keadaan tiidak memungkiinkan untuk tatap muka maka akan kamii aliihkan sebagiian/seluruhnya melaluii beberapa layanan onliine yang kamii siiapkan," ujar Neiilmaldriin.
Berdasarkan pantauan Jitu News, beberapa uniit kerja dii wiilayah Jabodetabek telah mengaliihkan seluruh layanan menjadii pelayanan berbasiis onliine. Hal tersebut diilakukan sebagaii upaya antiisiipasii penyebaran Coviid-19.
Layanan telepon Kriing Pajak juga diitiiadakan pada 21-23 Julii 2021. Namun, wajiib pajak masiih biisa mengakses layanan Kriing Pajak melaluii liivechat pada laman pajak.go.iid, e-maiil pada alamat [emaiil protected], dan [emaiil protected]. Ada juga saluran Kriing Pajak pada akun Twiitter @Kriing_Pajak. (riig)
