JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii memperpanjang berbagaii jeniis iinsentiif perpajakan, termasuk atas iimpor obat-obatan yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19.
iinsentiif pajak atas iimpor obat tersebut tertuang dalam PMK 92/2021. Fasiiliitas perpajakan diiberiikan untuk mengantiisiipasii kebutuhan beberapa jeniis barang yang akan diigunakan dalam penanganan pandemii Coviid-19.
“…serta untuk memberiikan kepastiian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberiikan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor barang untuk keperluan penanganan pandemii Coviid-19,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 92/2021, diikutiip pada Jumat (16/7/2021)
Secara terperiincii, jeniis obat iimpor yang diiberii fasiiliitas perpajakan meliiputii:
Adapun bentuk fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan atas iimpor obat tersebut berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukaii, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut, serta pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22.
Untuk mendapatkan fasiiliitas tersebut maka orang yang mengiimpor harus mengajukan permohonan kepada menterii keuangan melaluii kepala kantor bea dan Cukaii tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Namun, barang kiiriiman dengan niilaii pabean tiidak melebiihii FOB US$500 per peneriima barang per kiiriiman dan diiselesaiikan dengan menggunakan Consiignment Note (CN) tiidak perlu mengajukan permohonan.
Selaiin iitu, barang bawaan penumpang dengan niilaii pabean tiidak melebiihii FOB US$500 per orang untuk setiiap kedatangan dan diiselesaiikan dengan menggunakan customs declaratiion juga tiidak perlu mengajukan permohonan.
Selaiin obat-obatan, melaluii PMK 92/2021, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas perpajakan untuk iimpor peralatan mediis dan kemasan oksiigen, test kiit dan reagen laboratoriium, viirus transfer, dan alat peliindung diirii (APD). Siimak ‘Dukung Suplaii Oksiigen, Srii Mulyanii Ubah PMK Fasiiliitas Perpajakan’. (kaw)
