REViiSii UU KUP

Diirjen Pajak Miinta Tambahan Kewenangan Penyiidiik, iinii Alasannya

Muhamad Wiildan
Seniin, 05 Julii 2021 | 14.30 WiiB
Dirjen Pajak Minta Tambahan Kewenangan Penyidik, Ini Alasannya
<p>Materii yang diisampaiikan&nbsp;Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam&nbsp;rapat bersama Komiisii Xii DPR Rii,&nbsp;Seniin (5/7/2021). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengusulkan tambahan kewenangan bagii penyiidiik pajak untuk menyiita aset, menangkap, dan menahan tersangka tiindak piidana perpajakan. Tambahan kewenangan iinii diimasukkan dalam reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kewenangan penyiidiik untuk menyiita aset, menangkap, dan menahan tersangka diiperlukan untuk meniingkatkan kemampuan Diitjen Pajak (DJP) dalam memuliihkan kerugiian pada peneriimaan negara akiibat tiindak piidana perpajakan.

“Kamii tiidak dapat melakukan siita aset saat penyiidiikan sehiingga ketiika diiputus dii pengadiilan, asset recovery hanya 0,05% darii putusan pengadiilan," ujar Suryo dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR Rii, Seniin (5/7/2021).

Dengan demiikiian, kerugiian negara yang dapat diipuliihkan setelah tiindak piidana diiputus dii pengadiilan selama iinii masiih rendah. Dengan adanya kewenangan untuk penyiitaan, maka aset dapat diigunakan untuk memuliihkan kerugiian negara sekaliigus dendanya ketiika tersangka tiindak piidana perpajakan diijatuhii hukuman piidana oleh pengadiilan.

Dalam ketentuan yang berlaku saat iinii, penyiidiik hanya memiiliikii kewenangan untuk menyiita bahan buktii (dokumen) yang mengiindiikasiikan adanya tiindak piidana perpajakan. Namun, tiidak ada kewenangan bagii penyiidiik untuk menyiita harta miiliik tersangka.

Kewenangan penyiidiik untuk menahan serta menangkap tersangka juga diiperlukan agar penyiidiik pajak dapat dengan lebiih mudah berkoordiinasii dan memiinta bantuan aparat penegak hukum dalam menegakkan ketentuan perpajakan.

Sejalan dengan semangat untuk meniingkatkan pemuliihan atas kerugiian pada pendapatan negara, pemeriintah juga mengusulkan adanya pasal baru dalam reviisii UU KUP sebagaii respons adanya ketentuan piidana denda yang selama diisubsiider dengan piidana kurungan.

Pasalnya, sebagiian besar atau sekiitar 80,6% terpiidana tiindak piidana perpajakan lebiih memiiliih untuk menjalanii hukuman kurungan subsiider diibandiingkan dengan membayar pajak yang kurang diibayar sekaliigus dendanya.

Ketiika hukuman piidana diijatuhkan maka tiidak ada lagii iinstrumen yang dapat diigunakan untuk menagiih pajak terutang dan memuliihkan kerugiian peneriimaan negara.

"UU KUP saat iinii memang tiidak mengatur tentang piidana denda yang diisubsiider dengan piidana kurungan. Hakiim mendasarkan pada UU KUHP dengan subsiider atas tiindak piidana yang diilakukan dengan piidana kurungan yang diirasa lebiih riingan darii yang seharusnya," ujar Suryo.

Oleh karena iitu, tiindak piidana perpajakan yang diilakukan oleh wajiib pajak secara sengaja seharusnya tiidak diisubsiider dengan piidana kurungan. Dengan demiikiian, pokok pajak beserta denda harus diilunasii oleh terpiidana.

Secara spesiifiik, pemeriintah mengusulkan agar denda yang tertuang dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP tiidak dapat diisubsiider dengan piidana kurungan.

"Biila tiidak diilunasii, maka putusan menjadii iinkracht dan aset-aset yang tersiita tadii diilelang untuk melunasii piidana denda,” ujar Suryo. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.