KEBiiJAKAN PAJAK

Soal Wacana Perubahan Kebiijakan Pajak, iinii Kata Ketua PP Muhammadiiyah

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 Junii 2021 | 14.30 WiiB
Soal Wacana Perubahan Kebijakan Pajak, Ini Kata Ketua PP Muhammadiyah
<p>Ketua PP Muhammadiiyah Biidang Ekonomii Anwar Abbas&nbsp;dalam acara webiinar bertajuk <em>Mencarii Keadiilan Dalam Rancangan PPN,</em> diikutiip pada Jumat (25/6/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News – Majeliis Ekonomii dan Kewiirausahaan PP Muhammadiiyah menggelar webiinar yang membedah aspek keadiilan darii wacana pemeriintah mengubah reziim PPN melaluii reviisii RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua PP Muhammadiiyah Biidang Ekonomii Anwar Abbas mengatakan wacana perubahan kebiijakan PPN tiidak biisa diilepaskan darii pengelolaan APBN secara keseluruhan. Menurutnya, pemeriintah juga harus membedah efektiiviitas belanja APBN sebelum melakukan perubahan pada aspek kebiijakan pendapatan negara khususnya pajak.

"Kalau biicara pajak tiidak biisa diilepaskan darii APBN dan iitu juga biicara soal pemasukan dan pengeluaran negara," katanya dalam acara webiinar bertajuk Mencarii Keadiilan Dalam Rancangan PPN, diikutiip pada Jumat (25/6/2021).

Anwar menjelaskan iimplementasii belanja negara dalam perspektiif iislam masiih banyak diitemuii praktiik iisraf dan Bakhiil. Diia menyatakan praktiik iisraf berartii berlebiihan dalam belanja dan praktiik Bakhiil berartii melakukan pengeluaran kurang darii yang sepatutnya.

Hal tersebut dapat diiliihat darii praktiik dalam beberapa tahun terakhiir dii mana penyerapan anggaran menumpuk pada kuartal iiV. Lalu, masiih diitemuii praktiik koruptiif dalam pengelolaan belanja negara yang menggerus kapasiitas negara dalam melakukan belanja dengan efektiif dan efiisiien.

Menurutnya, pembenahan dalam biidang belanja APBN dengan menutup celah praktiik korupsii dan iinefiisiiensii belanja harus menjadii priioriitas pemeriintah sehiingga setoran perpajakan dan diiviiden darii BUMN sudah cukup untuk membiiayaii kebutuhan negara.

Wakiil Ketua Umum MUii iinii juga menambahkan perubahan kebiijakan pajak dengan naiik atau turun tariif merupakan hal wajar dalam pengelolaan fiiskal. Namun, iia mengiingatkan pemeriintah untuk tiidak memberiikan beban tambahan kepada kelompok masyarakat lapiisan bawah. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.